SuaraSumbar.id - Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, menolak tegas SKB 3 Menteri yang mengatur soal seragam dan atribut siswa sekolah negeri. Dia menilai, para pelajar tidak mungkin dibebaskan berpakaian begitu saja.
"Menolak besar. Untuk yang satu ini, saya pertaruhkan," kata Fauzi Bahar usai melantik Pengurus Cabang IPSI Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Selasa (9/2/2021).
Sejak awal, Fauzi memang tegas menolak aturan wajib jilbab dihilangkan di sekolah di Kota Padang. Dia khawatir jika aturan tersebut diubah, maka akan berpengaruh pada siswi muslim lainnya.
Aturan wajib mengenakan jilbab di sekolah itu lahir saat Fauzi memimpin Kota Padang, tepatnya tahun 2004 lalu. Fauzi Bahar sendiri menjabat Wali Kota Padang selama 10 tahun atau dua periode.
Baca Juga:2 Kadis Meninggal dalam Peristiwa Bus Rombongan ASN Agam Masuk Jurang
"Aturan itu saya buat 15 tahun lalu. Tanda aturan itu bagus banyak ditiru daerah lain di seluruh nusantara," katanya.
"TNI dan Polri yang sebelumnya tidak berjilbab juga menuntut hak agar diizinkan berjilbab," sambungnya.
Fauzi Bahar tidak setuju jika pelajar diberikan kebebasan. Menurutnya, mendidik adalah menanamkan nilai-nilai moral akhlak dan karakter kepada anak-anak dan tidak bisa begitu saja diimbau.
"Anak-anak perlu dipaksa berbuat baik. Sedangkan pengetahuan itu mengikuti perkembangan zaman," katanya.
"Saya lima bersaudara, waktu kecil kalau tidak bangun salat subuh disiram sama ayah saya dengan air satu ember, itu didikan yang ditanamkan untuk membangun karakter anak," sambungnya lagi.
Baca Juga:Bus Rombongan ASN Agam Sumbar Masuk Jurang di Madina, 2 Orang Tewas
Selain itu, kata Fauzi, berjilbab adalah entitas Minangkabau sejak dulu kala, dan berjilbab sudah menjadi ciri khas perempuan Minang.
"Berjilbab bukan hal baru di Minangkabau, perempuan Minang dulu sudah berbaju kurung dan berselendang. Cuma saat ini karena naik kendaraan selendang mudah diterbangkan angin sehingga dililitkan ke leher itulah yang disebut jilbab," katanya.
Fauzi juga khawatir, sanksi dalam SKB tersebut akan melahirkan sikap guru yang apatis terhadap siswa.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan surat keputusan tentang larangan sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Larangan tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).