Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA

Rusma Yul Anwar tidak mau berkomentar banyak. Dia mengaku belum menerima surat resmi atas pengajuan kasasinya ke MA.

Riki Chandra
Jum'at, 26 Februari 2021 | 14:55 WIB
Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar usai dilantik Gubernur Sumbar, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi Rusma Yul Anwar, Bupati Pesisir Selatan yang baru saja dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat, Jumat (25/2/2021).

Pantauan SuaraSumbar.id di situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, penolakan itu dikeluarkan pada Rabu (22/2/2021) lalu dengan perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021.

Perkara itu diputuskan Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul. Atas penolakan tersebut, Rusma Yul Anwar kini masih berstatus terdakwa tindak pidana khusus lingkungan.

Terkait penolakan kasasi itu, Rusma Yul Anwar tidak mau berkomentar banyak. Dia mengaku belum menerima surat resmi atas pengajuan kasasinya ke MA.

Baca Juga:Mahyeldi Lantik 11 Pasangan Bupati dan Wali Kota di Sumbar, Ini Daftarnya

"Saya belum menerima salinannya," katanya singkat usai dilantik menjadi Bupati Pesisir Selatan bersama 10 kepala daerah lainnya.

Sementara itu, pihak pemprov Sumbar juga belum menerima salinan putusan MA tersebut secara resmi.

"Nanti kita lanjuti jika surat salinannya sudah diterima. Yang jelas hingga kini, kita belum menerima," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana khusus menyangkut usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Dalam putusan itu, Rusma yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet

Atas putusan itu, Rusma mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar, namun ditolak.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini