Selain itu, soal faktur harga juga sudah diserahkan dan diperiksa BPK. Di faktur tersebut, harga yang ditawarkan mencapai Rp 27.000 per botolnya.
"Dari harga itu, kami hanya sebagai penjual dan mendapat untung. Namun untuk nominal saya tidak bisa menyebutkan," katanya.
"Satu lagi, kami tidak pernah mendapat proyek dari ibu (istri Kepala BPBD Sumbar, Erman Rahman). Kami punya NIB-nya, di KBLI itu ada tertera untuk penggadaan alat kesehatan, laboratorium dan kedokteran," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala BPBD Sumbar, Erman Rahman, membantah terjadi penyelewengan dana Covid-19 tersebut.
Baca Juga:BPK Bongkar Dua Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar
"Tidak ada penyimpangan, soal indikasi oleh Pansus DPRD itu sudah tertulis dan kegunaannya sudah jelas. Di Buku Kas Umum (BKU) sudah ada rinciannya," kata Erman Rahman, dikutip dari Covesia.com - jaringa Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Erman mengatakan, jika Pansus DPRD Sumbar mengindikasikan sebesar Rp 49 miliar, tentu ditemukan kerugian negara dan berarti harus dikembalikan.
"LHP sudah keluar, itu cuma klarifikasi, itu bisa dilihat penggunaan 49 miliar itu," katanya.
"Dalam keadaan extraordiniary atau luar biasa itu kan kita tidak diatur secara resmi dan SOP serta petunjuk teknis tak ada. Kita disuruh bekerja dan menyiapkan. Ini kita lakukan," sambungnya lagi.
Untuk yang sudah ditemukan LHP BPK senilai Rp 4,9 miliar tentang adanya kenaikan harga barang, Erman menilai wajar. Sebab waktu itu barang sangat sulit dan permintaan tinggi.
Baca Juga:Bantahan BPBD Sumbar Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
"Yang kami terima itu untuk Covid-19 Rp 150 miliar, termasuk untuk karantina. BKU merupakan bukti pengeluaran untuk apa saja uang itu digunakan," katanya.