Blak-blakan Pengusaha Batik Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar

CV Batik Tanah Liek memberikan penawaran kepada BPBD Sumbar untuk pengadaan handsanitizer. Lalu, pihaknya kembali dipanggil BPBD dan menyanggupi pengadaan tersebut.

Riki Chandra
Kamis, 25 Februari 2021 | 21:44 WIB
Blak-blakan Pengusaha Batik Soal Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar
Owner Batik Tanah Liek, Yori Oktorino membantah memberikan fee kepada istri Kepala BPBD Sumbar, Erman Rahman dalam dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar. (Suara.com/B. Rahmat)

Erman mengatakan, jika Pansus DPRD Sumbar mengindikasikan sebesar Rp 49 miliar, tentu ditemukan kerugian negara dan berarti harus dikembalikan.

"LHP sudah keluar, itu cuma klarifikasi, itu bisa dilihat penggunaan 49 miliar itu," katanya.

"Dalam keadaan extraordiniary atau luar biasa itu kan kita tidak diatur secara resmi dan SOP serta petunjuk teknis tak ada. Kita disuruh bekerja dan menyiapkan. Ini kita lakukan," sambungnya lagi.

Untuk yang sudah ditemukan LHP BPK senilai Rp 4,9 miliar tentang adanya kenaikan harga barang, Erman menilai wajar. Sebab waktu itu barang sangat sulit dan permintaan tinggi.

Baca Juga:BPK Bongkar Dua Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar

"Yang kami terima itu untuk Covid-19 Rp 150 miliar, termasuk untuk karantina. BKU merupakan bukti pengeluaran untuk apa saja uang itu digunakan," katanya.

Erman mengatakan akan menunggu rekomendasi dari Pansus DPRD Sumbar sedang berjalan.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak