BPK Bongkar Dua Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar

Temuan pertama yang disajikan BPK Perwakilan Sumbar adalah temuan Rp 4,9 miliar yang terindikasi kerugian dan harus dikembalikan.

Riki Chandra
Kamis, 25 Februari 2021 | 15:45 WIB
BPK Bongkar Dua Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat mengungkap dua temuan yang terindikasi penyelewengan dana Covid-19 Sumbar. Hal itu terbongkar setelah BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

"Kami kemarin menerima Pansus DPRD Sumbar. Membahas tindak lanjut dari hasil LHP BPK yang menemukan beberapa temuan dan yang paling signifikan itu dua temuan," kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (25/2/2021).

Menurut, Yusnadewi, BPK melakukan pemeriksaan dengan waktu singkat. Pihaknya baru bisa menyajikan dua temuan terkait pengadaan handsanitizer.

"Kami berencana melakukan pemeriksaan lanjutan dan akan mendalami," tuturnya.

Baca Juga:Gara-gara Ini, Batu Nisan di Padang Kian Laris

Temuan pertama yang disajikan BPK Perwakilan Sumbar adalah temuan Rp 4,9 miliar yang terindikasi kerugian dan harus dikembalikan. Hal itu terbukti dalam pengadaan handsanitizer yang diduga mengalami pengelembungan dana sebesar Rp 4,9 miliar.

"Sudah dikembalikan Rp 1,125 miliar, sisanya Rp 3,775 miliar. Kami masih menunggu (sisa pengembalian) sampai tanggal 28 Februari 2021," katany.

Temuan kedua sebesar Rp 49 miliar yang angkanya terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumbar. "Kita belum bisa mengatakan indikasi kerugian daerah. Yang sudah pasti kerugian itu Rp 4,9 miliar," katanya.

BPK Perwakilan Sumbar melakukan pemeriksaan dengan menyorot bagaimana cara pembayaran Rp 49 miliar tersebut. Pihaknya menanyakan kenapa dua hal terindikasi itu dibayarkan secara tunai.

Padahal, Pemprov Sumbar telah menerapkan Nagari Cash Management (layanan Bank Nagari) dengan sistem transfer. BPK meragukan pembayaran yang dilakukan secara tunai itu.

Baca Juga:Heboh Penemuan Granat di Kota Padang, Awalnya Dikira Bola Tolak Peluru

Di sisi lain, BPK Sumbar mengapresiasi DPRD Sumbar yang telah melakukan tindak lanjut dari rekomendasi BPK. Saat ini, pihak BPK menunggu tindaklanjut Pemprov Sumbar terhadap rekomendasi-rekomendasi yang diberikan berdasarkan LHP BPK tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak