SuaraSumbar.id - Polisi meringkus seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Guru berinisial Z (59) diduga mencabuli murid laki-laki di sekolah tersebut.
Informasinya, korban kejahatan seksual guru ini dilaporkan oleh dua korban. Bahkan, perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung berulangkali sejak tahun 2013 silam. Namun, aksi bejat itu baru terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru ini terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013. Sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai SMP," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (15/2/2021).
Sedangkan korban lainnya, baru satu kali mengalami pelecehan. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait korban-korban dari guru tersebut.
Baca Juga:Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster Sitaan Dilepas di Sungai Pisang Kota Padang
Dalam melancarkan aksi bejatnya, guru tersebut mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Kasus pertama kali terjadi 2013 di rumah dinas SD tempat tersangka mengajar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.