SuaraSumbar.id - Pasangan suami istri di Padang, Sumatera Barat, berinisial I (50) dan S (50) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Mereka ditangkap diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Obat itu diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi).
Pasutri ini merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang.
Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obatan daftar G (obat keras tanpa izin edar). Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.
Baca Juga:8 Ide Kata-Kata Valentine untuk Sahabat, Bagikan ke Teman Baikmu!
"Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," kata Kasat Reskrim Polres Padang, Kompol Rico Fernanda, dilansir dari Antara, Sabtu (13/2/2021).
Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek berserta barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.
Saat dkeduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil dan juga terungkap membantu proses aborsi.
Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikah ND (20). Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan pasangan lainnya yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25).
Baca Juga:Ini Alasan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Nikah 21 Maret 2021
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," tukasnya.