Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Dipenjara, Ini Kasusnya

Sebelum ditahan, BAS kabur dan menjadi buronan sekitar 6 bulan. Tiba-tiba, tersangka BAS datang dan menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya.

Riki Chandra
Rabu, 10 Februari 2021 | 20:15 WIB
Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Dipenjara, Ini Kasusnya
Oknum anggota DPRD Dharmasraya saat diperiksa. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditahan di sel tahanan Polres Dharmasraya. Pria berinisial BAS (30) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Usai menyerahkan diri, yang bersangkutan langsung diperiksa dan dilakukan penahanan badan," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap BAS. Sebab, sejak ditetapkan tersangka pada Agustus 2020, BAS kabur dan menghilang.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas kasusnya," katanya.

Baca Juga:2 Anggota Polantas Padang Gagalkan Penyelundupan 27 Paket Besar Ganja

Sebelum ditahan, BAS kabur dan menjadi buronan sekitar 6 bulan. Tiba-tiba, tersangka BAS datang dan menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya pada Selasa (9/2/2021).

"Benar yang bersangkutan telah menyerahkan diri," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, dikutip Antara.

Sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan BAS tidak diketahui hingga akhirnya dimasukkan dalam DPO pada Agustus 2020.

"Tujuh bulan terakhir, kami terus melakukan pencarian serta melakukan pendekatan dengan pihak keluarga," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu melibatkan 10 tersangka lain, empat di antaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.

Baca Juga:Libur Imlek 2021, Polda Sumbar Batasi Jam Kunjungan Objek Wisata Padang

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Korbannya bernama Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada tanggal 21 Juni 2020.

Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini