ASN Kemenhub Pelabuhan Teluk Bayur Diciduk Polres Payakumbuh, Ini Kasusnya

ASN berinisial HP (33) itu diduga melakukan penipuan dengan modus menjamin meloloskan korban menjadi anggota Polri.

Riki Chandra
Selasa, 09 Februari 2021 | 11:38 WIB
ASN Kemenhub Pelabuhan Teluk Bayur Diciduk Polres Payakumbuh, Ini Kasusnya
Tersangka penipuan yang merupakan oknum ASN Kemenhub Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, diringkus jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Informasinya, ASN berinisial HP (33) itu diduga melakukan penipuan dengan modus menjamin meloloskan korban menjadi anggota Polri.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M. Rosidi mengatakan, pelaku HP ditangkap Sabtu (6/2/2021). Penangkan itu berawal dari laporan korban bernama Deswita, warga Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Kepada polisi, korban mengakui bahwa tersangka menjanjikan dia bisa meloloskan anaknya sebagai anggota Polri. Namun karena beberapa bulan belum ada kejelasan, korban pun melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga:Pelopor Aturan Wajib Jilbab, Mantan Wali Kota Padang Tolak SKB 3 Menteri

"Tersangka awalnya didatangkan ke Polres Payakumbuh sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinaikkan status sebagai tersangka," kata AKP M. Rosidi, dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Untuk meloloskan anak korban jadi polisi, tersangka meminta uang pelicin sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diberikan tunai oleh korban kepada tersangka. Nyatanya, anak korban tidak lolos dan uang tersebut dikembalikan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, uang itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan dibelikan peralatan untuk buka usaha berupa flying fox di Jakarta. Tersangka juga berencana membuka wahana tersebut di Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kami menegaskan dan mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu dalam rekrutmen anggota Polri, tidak ada pungutan apapun juga dalam proses seleksi untuk lulus menjadi anggota Polri," ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (Antara)

Baca Juga:2 Kadis Meninggal dalam Peristiwa Bus Rombongan ASN Agam Masuk Jurang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini