Heboh! Pulau di Mentawai Dijual Online, DKP Sumbar: Tidak Ada

Pulau yang dijual online itu bernama Pulau A-Frames.

Riki Chandra
Selasa, 09 Februari 2021 | 14:54 WIB
Heboh! Pulau di Mentawai Dijual Online, DKP Sumbar: Tidak Ada
Foto Pulau A-Frames di Mentawai yang diklaim akan dijual. [Screenshot www.privateislandsonline.com]

SuaraSumbar.id - Kabar penjualan sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) viral di media sosial. Semua berawal dari situs online www.privateislandsonline.com menawarkan pulau tersebut.

Pulau yang dijual online itu bernama Pulau A-Frames. "Indonesia, Asia, harga sesuai permintaan. Pulau A-Frames merupakan salah satu pulau selancar terindah di dunia", tulis situs tersebut.

"Pulau A-Frames (bernama asli Pulau Panangalat) terletak 25 kilometer sebelah utara ibu kota Mentawai (Tua Pejat) dan merupakan rumah dari rangkaian pulau selancar paling terkenal di dunia."

"Naik taksi air selama 25 menit dari pusat kota Tua Pejat membawa Anda ke Pulau A-Frames. Pulau itu berada di sisi yang dilindungi," tulisnya lagi.

Baca Juga:ASN Kemenhub Pelabuhan Teluk Bayur Diciduk Polres Payakumbuh, Ini Kasusnya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri, membantah kabar penjualan pulau tersebut. Menurutnya, tidak dibolehkan menjual sebuah pulau, baik keluar negeri maupun di Indoensia sendiri.

"Tidak ada penjualan pulau. Yang ada hanya penyewaan. Kenapa tidak boleh dijual, karena pulau merupakan milik ulayat," katanya, Selasa (9/2/2021).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri. [Dok.Antara]
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri. [Dok.Antara]

Setelah ditelusuri dan berdasarkan data yang ada, kata Yosmeri, Kepulauan Mentawai memiliki sekitar 98 pulau. Namun, tidak tida satu pun bernama sama dengan yang dijual tersebut.

"Setelah kami cek, A-Frames merupakan spot tempat orang berselancar. Mungkin itu yang ditawarkan oleh situs itu tempat berselancar. Tetapi memang ada satu di sana (pulau), bernama Pulau Panangalat," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Pelopor Aturan Wajib Jilbab, Mantan Wali Kota Padang Tolak SKB 3 Menteri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak