SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan penjara kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Eric Robert.
Putusan terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Mentawai itu berlangsung pada Selasa (12/1/2021).
Atas putusan tersebut, pengacara Eric Robert mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Klien kami (Eric Robert) merasa hukuman serta penerapan hukum yang dijatuhkan kepadanya tidak tepat, sehingga kami ajukan banding," kata penasehat hukum Eric yang bernama Lukman Nur Hakim, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga:Buka 363 Kotak Suara Jelang Sidang MK, KPU Solok Dituding Ciderai Demokrasi
Menurut Lukman, pihaknya telah mendaftarkan pengajuan banding. Saat ini, dia sedang menyiapkan memori banding.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi tanggal 30 Juni 2020, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Kejadian berawal saat anjing milik terdakwa Eric mati di pinggir pantai. Anjingnya itu mati karena berkelahi dengan anjing lainnya.
Melihat anjing milik terdakwa mati, korban DCS (15) lantas memberitahukannya kepada terdakwa.
Sayangnya, terdakwa malah menuduh korban membunuh anjing miliknya. Terdakwa pun menganiaya korban hingga mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas.
Baca Juga:Truk Terjatuh hingga Terbakar di Jurang Kelok 9 Sumbar, Sopir Luka-luka
Tidak terima atas perlakukan terdakwa, keluarga korban pun melapor ke polisi pada tanggal 1 Juli 2020. (Antara)