SuaraSumbar.id - Meski Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang telah menyampaikan permintaan maaf terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab siswi nonmuslim, tetapi orang tua Jeni Cahyani Hia masih belum terima atas kebijakan sekolah wajib pakai jilbab itu.
Melalui kuasa hukumnya, Mendrofa telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait aturan mengenakan jilbab di sekolah.
Bahkan surat tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta Komnas HAM.
"Surat kami kirim pada 21 Januari 2021 kemarin. Namun hingga kini belum ada balasan dari pihak terkait, kata Mendrofa kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Baca Juga:Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi
Mendrofa berharap, agar pemerintah mengeluarkan peraturan, bagi institusi pendidikan di Indonesia tidak mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab atau berseragam muslim.
"Sedangkan terkait dugaan pemaksaan, kami juga meminta Komnas Ham melakukan penyelidikan ke lapangan," katanya.
Menurutnya, pemaksaan yang dilakukan terhadap siswi nonmuslim untuk memakai jilbab adalah sebuah pelanggar hak asasi manusia. Sehingga perlu menjadi perhatian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Memang aturan harus mengenakan hijab di sekolah di Kota Padang sudah berlangsung sejak 2005. Tapi muncul karena ada orang yang berani menyuarakan dan keberatan untuk mengikutinya," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Suasana Duka Selimuti Pemakaman Korban Sriwijaya Air SJ 182 di Padang