Eks Wali Kota Padang Bikin Aturan Wajib Berjilbab untuk Cegah DBD

Salah satunya alasannya agar para siswi terhindar dari penyakit demam berdarah (DBD) kala itu.

Riki Chandra
Sabtu, 23 Januari 2021 | 17:27 WIB
Eks Wali Kota Padang Bikin Aturan Wajib Berjilbab untuk Cegah DBD
Ilustrasi Jilbab. [Dok.Pixabay]

SuaraSumbar.id - Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, ikut mengomentari polemik dugaan pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Menurut Fauzi, permasalahan dugaan pemaksaan berjilbab di sekolah itu hanya sebuah miss komunikasi.

"Kalau saya menilai, itu hanya miss komunikasi antara pihak sekolah dan orangtua siswa saja," katanya kepada Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Sabtu (23/1/2021).

Menurutnya, pemakaian jilbab di sekolah itu dibuat ketika ia memimpin Kota Padang di tahun 2004. Fauzi Bahar sendiri menjabat Wali Kota Padang selama 10 tahun atau dua periode.

Baca Juga:Klarifikasi Kepsek Soal Kisruh Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab di Padang

"Kami membuat aturan itu dulunya bukan tanpa alasan," tegasnya.

Salah satunya alasannya agar para siswi terhindar dari penyakit demam berdarah (DBD) kala itu.

"Kalau menggunakan pakaian pendek, siswa tidak sadar mereka digigit nyamuk saat belajar. Dengan seluruhnya tertutup, maka hal itu tidak akan terjadi," terangnya.

Fauzi mengklaim upaya tersebut mampu menurunkan tingkat penyebaran DBD di Kota Padang, khususnya di sekolah.

Selain itu, kata Fauzi, pemakain jilbab diratakan bagi siswi muslin dan nonmuslim untuk menghindari aksi pembulian.

Baca Juga:Geger! Siswi Nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang Dipaksa Pakai Jilbab

"Niat kami dengan aturan itu agar terjadi pemerataan dan tidak terlihat siapa yang kaya dan miskin. Karena dengan menggunakan jilbab, perhiasan yang mereka gunakan tidak terlihat," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas persoalan ini sesuai aturan yang berlaku.

Adib menegaskan, tidak ada aturan bahwa siswi SMK atau pun SMA wajib memakai jilbab. Aturan ini berlaku setelah SMA sederajat berada di bawah naungan Disdik Sumbar.

"Yang perlu ditegaskan, tidak ada pemaksaan dan tidak ada aturan yang mengatur untuk itu dan semua kita mengacu pada peraturan dari kementerian," katanya memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.

Pihaknya juga mengaku telah menurunkan tim untuk menyelidiki dan mengumpulkan data soal kasus di SMKN 2 Padang.

"Jika nanti dalam laporan tim ada temuan yang terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dan itu tidak sesuai dengan aturan, tentu kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini