SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) angkat bicara soal viralnya dugaan pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMK Neger 2 Padang.
Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas persoalan ini sesuai aturan yang berlaku.
Adib menegaskan, tidak ada aturan bahwa siswi SMK atau pun SMA wajib memakai jilbab. Aturan ini berlaku setelah SMA sederajat berada di bawah naungan Disdik Sumbar.
"Yang perlu ditegaskan, tidak ada pemaksaan dan tidak ada aturan yang mengatur untuk itu dan semua kita mengacu pada peraturan dari kementerian," katanya memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.
Baca Juga:Klarifikasi Kepsek Soal Kisruh Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab di Padang
Pihaknya juga mengaku telah menurunkan tim untuk menyelidiki dan mengumpulkan data soal kasus di SMKN 2 Padang.
"Jika nanti dalam laporan tim ada temuan yang terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dan itu tidak sesuai dengan aturan, tentu kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Adib juga mengatakan bahwa persoalan ini, masih dalam tanggungjawab kepala sekolah. Jika ditemukan praktek di luar ketentuan, Adib berjanji akan bertindak tegas.
"Ini masih dalam tanggungjawab kepala sekolah. Nanti akan kita telusuri. Jika kesalahan datang dari pihak sekolah, akan kita usut sesuai aturan," terangnya.
Sebelumnya, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi memberikan klarifikasi soal kisruh pemaksaan seorang siswi nonmuslim untuk memakai jilbab di sekolah yang dipimpinnnya.
Baca Juga:Geger! Siswi Nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang Dipaksa Pakai Jilbab
Menurut Rusmadi, orang yang bicara dalam video viral di medsos itu memang orangtua murid ketika berbicara dengan guru Bimbingan Konseling (BK).
- 1
- 2