SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 01, Supardi dan Tri Venindra.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK.
Salah satu alasan utama ditolaknya gugatan ini adalah karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, selisih perolehan suara maksimal 2 persen atau sekitar 1.229 suara diperlukan agar gugatan bisa diterima.
Namun, dalam Pilkada Payakumbuh 2024, selisih suara antara pasangan Supardi-Tri Venindra dengan paslon pemenang, Zulmaeta-Elzadaswarman (nomor urut 3), jauh di atas batas yang ditentukan.
Supardi-Tri Venindra (Nomor Urut 01): 15.459 suara. Sementara Zulmaeta-Elzadaswarman (Nomor Urut 03): 21.207 suara. Selisih suara: 5.748 suara atau 9,39 persen.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa karena selisih suara terlalu besar, pasangan Supardi-Tri Venindra tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Guntur.
Baca Juga: Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
Dengan putusan ini, pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Payakumbuh 2024 sesuai hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri perselisihan hasil Pilkada Payakumbuh dan mengukuhkan hasil pemilihan yang telah berlangsung pada 27 November 2024.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
-
Buron! Polisi Kejar 'Tampuruang' Pemasok Narkoba di Payakumbuh
-
Kodim 0306/50 Kota Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar Payakumbuh
-
Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
-
Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gejala Tumor Otak yang Sering Diabaikan: Penyebab dan Cara Deteksi Dini
-
Waspada Penyakit Musim Hujan, Ini Masalah Kesehatan yang Muncul dan Pencegahannya
-
4 Rekomendasi Parfum Murah dan Awet di Indomaret, Sering Masuk Promo
-
Sampai Kapan Diskon Tiket Kereta Api September 2025? Cek Info Lengkap dan Syaratnya di Sini
-
5 Link DANA Kaget Weekend, Dapatkan Rezeki Siang Saldo Gratis hingga Rp 199 Ribu