SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 01, Supardi dan Tri Venindra.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK.
Salah satu alasan utama ditolaknya gugatan ini adalah karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, selisih perolehan suara maksimal 2 persen atau sekitar 1.229 suara diperlukan agar gugatan bisa diterima.
Namun, dalam Pilkada Payakumbuh 2024, selisih suara antara pasangan Supardi-Tri Venindra dengan paslon pemenang, Zulmaeta-Elzadaswarman (nomor urut 3), jauh di atas batas yang ditentukan.
Supardi-Tri Venindra (Nomor Urut 01): 15.459 suara. Sementara Zulmaeta-Elzadaswarman (Nomor Urut 03): 21.207 suara. Selisih suara: 5.748 suara atau 9,39 persen.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa karena selisih suara terlalu besar, pasangan Supardi-Tri Venindra tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Guntur.
Baca Juga: Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
Dengan putusan ini, pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Payakumbuh 2024 sesuai hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri perselisihan hasil Pilkada Payakumbuh dan mengukuhkan hasil pemilihan yang telah berlangsung pada 27 November 2024.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
-
Buron! Polisi Kejar 'Tampuruang' Pemasok Narkoba di Payakumbuh
-
Kodim 0306/50 Kota Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar Payakumbuh
-
Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
-
Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI