SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh nomor urut 01, Supardi dan Tri Venindra.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK.
Salah satu alasan utama ditolaknya gugatan ini adalah karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, selisih perolehan suara maksimal 2 persen atau sekitar 1.229 suara diperlukan agar gugatan bisa diterima.
Namun, dalam Pilkada Payakumbuh 2024, selisih suara antara pasangan Supardi-Tri Venindra dengan paslon pemenang, Zulmaeta-Elzadaswarman (nomor urut 3), jauh di atas batas yang ditentukan.
Supardi-Tri Venindra (Nomor Urut 01): 15.459 suara. Sementara Zulmaeta-Elzadaswarman (Nomor Urut 03): 21.207 suara. Selisih suara: 5.748 suara atau 9,39 persen.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa karena selisih suara terlalu besar, pasangan Supardi-Tri Venindra tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Guntur.
Baca Juga: Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
Dengan putusan ini, pasangan Zulmaeta-Elzadaswarman tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Payakumbuh 2024 sesuai hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri perselisihan hasil Pilkada Payakumbuh dan mengukuhkan hasil pemilihan yang telah berlangsung pada 27 November 2024.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Vonis MK Besok Malam: Nasib Pilkada Padang 2024 di Ujung Tanduk
-
Buron! Polisi Kejar 'Tampuruang' Pemasok Narkoba di Payakumbuh
-
Kodim 0306/50 Kota Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar Payakumbuh
-
Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
-
Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121, Bedah Novel Andrea Hirata hingga Tere Liye
-
Tiga Anak Terseret Ombak di Pantai Ujung Batu Padang, 2 Meninggal Dunia dan Satu Masih Dicari
-
Mobil Gran Max Masuk Jurang Kelok Sembilan, Begini Nasib 7 Korban
-
6 Fakta Gas Tertawa Whip Pink dan FOMO Remaja, Psikolog Ungkap Penyebab Ikut-Ikutan
-
4 Sunscreen Murah di Indomaret, Cocok untuk Kulit Berminyak