SuaraSumbar.id - Pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat, mengajukan sengketa hasil Pilkada Kota Padang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/1), kuasa hukum Hendri Septa, Bambang Widjojanto, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir.
Bambang mengungkapkan bahwa paslon 01 hanya melaporkan pengeluaran kampanye sebesar Rp5,7 miliar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Namun, dugaan di lapangan menunjukkan bahwa biaya kampanye paslon 01 sebenarnya mencapai Rp49,5 miliar, jauh melampaui angka yang dilaporkan secara resmi.
“Ada disparitas besar antara laporan resmi dan fakta penggunaan dana di lapangan,” ujar Bambang di hadapan sidang MK.
Ia juga menyoroti sumber dana kampanye paslon 01 yang dianggap tidak masuk akal.
Berdasarkan laporan harta kekayaan ke KPK, total kekayaan Fadly Amran dan Maigus Nasir hanya mencapai Rp1,4 miliar, sementara mereka mengklaim seluruh biaya kampanye berasal dari dana pribadi.
Selain dugaan penyimpangan dana kampanye, Bambang menuding paslon 01 memanfaatkan aparat pemerintahan, seperti RT dan RW, dalam kegiatan kampanye terselubung.
Salah satu modus yang disorot adalah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada 13-15 Agustus 2024, sebelum masa pendaftaran resmi Pilkada.
Baca Juga: Sah! Fadly-Maigus Pimpin Padang, Gerindra Tolak Tanda Tangan Hasil Pilwako
“Sebanyak 7.500 warga, termasuk ASN, diundang dalam kegiatan bimtek ini. Para peserta menerima imbalan sebesar Rp500 ribu per pertemuan, dengan janji tambahan selama tiga bulan ke depan,” kata Bambang.
Ia menegaskan bahwa RT dan RW sebagai perangkat daerah seharusnya netral, namun mereka justru dimanfaatkan sebagai perpanjangan tangan paslon 01.
Bambang juga mengungkapkan bahwa paslon 01 diduga melakukan politik uang secara masif di delapan kecamatan, termasuk Koto Tangah, Padang Utara, Padang Barat, dan Padang Selatan.
Modus yang digunakan adalah menyamarkan politik uang sebagai "partisipasi politik" dalam kampanye.
“Politik uang ini membungkus narasi partisipasi politik, namun melibatkan banyak struktur pemerintahan. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.
Hendri Septa menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia.
Berita Terkait
-
Sah! Fadly-Maigus Pimpin Padang, Gerindra Tolak Tanda Tangan Hasil Pilwako
-
Gebrak Petahana! Fadly-Maigus Kuasai Pilkada Kota Padang
-
Hasil Pilkada Padang 2024: Fadly-Amran Raih 176.648 Suara, Petahana Tumbang!
-
Parah! Partisipasi Pemilih Pilkada Padang 2024 Tak Sampai 50 Persen, Anggaran Sosialisasi Capai Rp 10 Miliar
-
PSU di Padang! Rekapitulasi Suara Pilkada Tetap Lanjut
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
10 Fakta Sadis Ibu Pembuang Bayi di Bukittinggi: Tubuh Terpotong 3, Niat Bunuh Sejak Hamil 7 Bulan!
-
CEK FAKTA: Prabowo Alihkan Pemberantasan Judi Online dari Polri ke TNI, Benarkah?