SuaraSumbar.id - Pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat, mengajukan sengketa hasil Pilkada Kota Padang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/1), kuasa hukum Hendri Septa, Bambang Widjojanto, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir.
Bambang mengungkapkan bahwa paslon 01 hanya melaporkan pengeluaran kampanye sebesar Rp5,7 miliar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Namun, dugaan di lapangan menunjukkan bahwa biaya kampanye paslon 01 sebenarnya mencapai Rp49,5 miliar, jauh melampaui angka yang dilaporkan secara resmi.
“Ada disparitas besar antara laporan resmi dan fakta penggunaan dana di lapangan,” ujar Bambang di hadapan sidang MK.
Ia juga menyoroti sumber dana kampanye paslon 01 yang dianggap tidak masuk akal.
Berdasarkan laporan harta kekayaan ke KPK, total kekayaan Fadly Amran dan Maigus Nasir hanya mencapai Rp1,4 miliar, sementara mereka mengklaim seluruh biaya kampanye berasal dari dana pribadi.
Selain dugaan penyimpangan dana kampanye, Bambang menuding paslon 01 memanfaatkan aparat pemerintahan, seperti RT dan RW, dalam kegiatan kampanye terselubung.
Salah satu modus yang disorot adalah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada 13-15 Agustus 2024, sebelum masa pendaftaran resmi Pilkada.
Baca Juga: Sah! Fadly-Maigus Pimpin Padang, Gerindra Tolak Tanda Tangan Hasil Pilwako
“Sebanyak 7.500 warga, termasuk ASN, diundang dalam kegiatan bimtek ini. Para peserta menerima imbalan sebesar Rp500 ribu per pertemuan, dengan janji tambahan selama tiga bulan ke depan,” kata Bambang.
Ia menegaskan bahwa RT dan RW sebagai perangkat daerah seharusnya netral, namun mereka justru dimanfaatkan sebagai perpanjangan tangan paslon 01.
Bambang juga mengungkapkan bahwa paslon 01 diduga melakukan politik uang secara masif di delapan kecamatan, termasuk Koto Tangah, Padang Utara, Padang Barat, dan Padang Selatan.
Modus yang digunakan adalah menyamarkan politik uang sebagai "partisipasi politik" dalam kampanye.
“Politik uang ini membungkus narasi partisipasi politik, namun melibatkan banyak struktur pemerintahan. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.
Hendri Septa menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia.
Berita Terkait
-
Sah! Fadly-Maigus Pimpin Padang, Gerindra Tolak Tanda Tangan Hasil Pilwako
-
Gebrak Petahana! Fadly-Maigus Kuasai Pilkada Kota Padang
-
Hasil Pilkada Padang 2024: Fadly-Amran Raih 176.648 Suara, Petahana Tumbang!
-
Parah! Partisipasi Pemilih Pilkada Padang 2024 Tak Sampai 50 Persen, Anggaran Sosialisasi Capai Rp 10 Miliar
-
PSU di Padang! Rekapitulasi Suara Pilkada Tetap Lanjut
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI