SuaraSumbar.id - KPU Kota Padang telah mengumumkan hasil Pemilihan Wali Kota 2024 dengan pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir, sebagai pemenang dengan perolehan 176.648 suara, atau 55,2 persen dari total suara sah.
Namun, hasil ini diwarnai kontroversi saat saksi dari paslon 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara.
Penolakan ini diungkapkan langsung oleh Budi Sahrial, politisi dari Partai Gerindra, dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Truntum, Jumat (6/12).
"Kami keberatan dengan pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kota dengan beberapa alasan dan tidak akan menandatangani berita acara sebagai sikap resmi paslon 03," ucap Budi.
Budi menyampaikan bahwa keberatan mereka tertuju pada dugaan praktik politik uang oleh salah satu pasangan calon selama kampanye, dengan bukti yang telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang.
Meskipun keberatan tersebut hanya berlaku untuk rekapitulasi Pilwako Padang dan tidak mempengaruhi pemilihan gubernur, masalah ini masih menjadi sorotan.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menanggapi dengan menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak berkaitan langsung dengan proses rekapitulasi suara yang telah mereka lakukan.
“Keberatan dari paslon 03 berkait pada dugaan pelanggaran pidana selama kampanye, dan bukan pada rekapitulasi suara itu sendiri,” terang Dorri.
Dorri juga menambahkan bahwa meskipun saksi paslon 03 menolak menandatangani berita acara, hal tersebut tidak menghalangi pengesahan hasil rekapitulasi suara.
Baca Juga: Gebrak Petahana! Fadly-Maigus Kuasai Pilkada Kota Padang
"Saksi dari paslon 01 dan 02 telah menandatangani berita acara. Kami siap menghadapi segala kemungkinan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran yang diajukan oleh paslon 03.
Situasi ini menimbulkan ketegangan dan antisipasi terhadap kemungkinan sengketa lebih lanjut mengenai hasil pemilihan ini.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gebrak Petahana! Fadly-Maigus Kuasai Pilkada Kota Padang
-
Hasil Pilkada Padang 2024: Fadly-Amran Raih 176.648 Suara, Petahana Tumbang!
-
Parah! Partisipasi Pemilih Pilkada Padang 2024 Tak Sampai 50 Persen, Anggaran Sosialisasi Capai Rp 10 Miliar
-
PSU di Padang! Rekapitulasi Suara Pilkada Tetap Lanjut
-
Drama Pilkada Padang: Saksi Paslon Hendri-Hidayat Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi di 9 Kecamatan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Desa BRILiaN Lawang Bukittinggi Jadi Inspirasi Pemberdayaan UMKM Nasional
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan
-
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
-
BRI Resmi Mulai Rangkaian HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
-
Benarkah Menangis Bisa Jaga Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya