SuaraSumbar.id - Saksi pasangan calon (paslon) Pilkada Padang nomor urut tiga, Hendri Septa-Hidayat, menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di sembilan dari 11 kecamatan di Kota Padang. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan adanya kejanggalan di lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi Paslon nomor tiga hanya menandatangani hasil rekapitulasi di Kecamatan Koto Tangah.
Sementara di sembilan kecamatan lainnya, yaitu Kuranji, Lubuk Begalung, Nanggalo, Lubuk Kilangan, Padang Timur, Padang Barat, Padang Utara, Pauh, dan Bungus Teluk Kabung, dokumen hasil rekapitulasi tidak ditandatangani.
Proses Rekapitulasi Hampir Rampung
Hingga saat ini, rekapitulasi penghitungan suara telah selesai di 10 dari 11 kecamatan. Rekapitulasi di Kecamatan Padang Selatan tertunda karena akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 22 Kelurahan Mata Air pada Kamis (5/12/2024).
Ketua KPU Padang menyatakan bahwa pelaksanaan PSU dilakukan untuk memastikan validitas hasil pemilu, terutama di TPS dengan selisih jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan daftar pemilih.
Dugaan Politik Uang
Koordinator Hukum Paslon nomor tiga, Miko Kamal, menyebutkan bahwa penolakan tanda tangan oleh saksi mereka didasari pada temuan kejanggalan di lapangan. Dugaan utama adalah adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pihak lain.
“Saksi-saksi itu tentu mengambil tindakan tidak menandatangani dokumen hasil penghitungan berdasarkan kondisi yang mereka temui di lapangan. Jika tidak menandatangani tentu ada alasan-alasan yang mereka kemukakan,” jelas Miko Kamal.
Baca Juga: Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
Langkah Selanjutnya Masih Dikaji
Meski menolak hasil rekapitulasi di sebagian besar kecamatan, tim kuasa hukum Paslon Hendri Septa-Hidayat belum memutuskan langkah selanjutnya. Pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih dalam tahap pertimbangan.
“Bukti-bukti kejanggalan sudah kami kumpulkan sejak sebelum masa kampanye dimulai. Kami akan melihat sejauh mana bukti-bukti tersebut dapat mendukung langkah hukum yang mungkin diambil,” ujar Miko.
Paslon Fadly Amran-Maigus Nasir Unggul
Dari hasil rekapitulasi sementara, Paslon nomor urut satu, Fadly Amran-Maigus Nasir, unggul dibandingkan dua Paslon lainnya. Namun, hasil ini masih bergantung pada proses rekapitulasi di Kecamatan Padang Selatan dan hasil PSU di TPS 22.
KPU Padang berharap seluruh proses rekapitulasi dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, guna memastikan hasil yang diterima semua pihak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Berita Terkait
-
Salah Kasih Surat Suara, KPPS Picu PSU Pilkada di TPS 22 Padang
-
Satu TPS Gelar PSU Pilkada Padang 2024, Ini Lokasinya
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Debat Panas Pilkada Padang: Calon Saling Serang Soal Nasib Pasar Tradisional
-
Cegah Krisis Surat Suara, Bawaslu dan KPU Padang Jemput Langsung Logistik Pemilu 2024
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!