Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:41 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi.

SuaraSumbar.id - Pria berinisial YS (41) ditangkap polisi di pinggir Sungai Batang Agam, Kelurahan Tanjung Gadang Sei Pinago, Kota Payakumbuh, pada Rabu (29/1/2025) malam, sekitar pukul 19.20 WIB. YS diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan ditangkap saat hendak bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

"Kami mendapatkan informasi dari warga yang curiga dengan gerak-gerik YS. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Hendra, Kamis (31/1/2025).

Saat ditangkap, polisi menggeledah tubuh YS di lokasi kejadian disaksikan perangkat kelurahan dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan oleh pelaku.

Baca Juga: Kodim 0306/50 Kota Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar Payakumbuh

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah YS di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara. Di sana, polisi menemukan lima paket narkotika siap edar, terdiri dari dua paket sabu dan tiga paket ganja.

Kepada polisi, YS mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan "Tampuruang", yang kini masih dalam pencarian petugas.

Saat ini, YS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh, dan polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan memburu pemasok narkoba lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," tutup AKP Hendra.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: IRT di Payakumbuh Tipu Pedagang Rp48 Juta Lewat Arisan Online

Load More