SuaraSumbar.id - Seorang terdakwa kasus narkotika bernama Nanda Dwi Yandra Saputra, dijatuhi vonis pidana mati di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/1/2025).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Nanda, tiga terdakwa lainnya juga mendapat hukuman berat. Ridho Afrinaldy dan Romadi divonis penjara seumur hidup, sementara M. Alfikar dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
"Putusan ini dibacakan dalam sidang ruang Cakra pada pukul 09.30 WIB," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik.
Kasus ini bermula pada 29 April 2024 ketika BNN Sumbar menangkap terdakwa M. Alfikar di Jalan By Pass Pasar Benteng, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Dari mobil Daihatsu Xenia hitam yang dikendarainya, ditemukan ganja seberat 141,7 kilogram yang disimpan dalam empat karung besar.
Hasil interogasi terhadap M. Alfikar mengungkap bahwa barang haram tersebut milik Ridho Afrinaldy, seorang warga binaan Lapas Kelas I A Padang. Penyidik BNN kemudian menangkap dua terdakwa lainnya, Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi. Dengan total empat terdakwa, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika ini.
"Setelah melalui proses sidang, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika," jelas Erik. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman sebelumnya telah menuntut hukuman mati untuk keempat terdakwa. Namun, majelis hakim memutuskan hanya satu terdakwa, Nanda Dwi Yandra Saputra, yang mendapat hukuman mati.
Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021.
Jika terdakwa mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum juga akan melakukan banding untuk mempertahankan tuntutan hukuman mati.
Untuk sementara, para terdakwa menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Lubuk Sikaping. (antara)
Berita Terkait
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Diungkap Polri, Ratusan Anak Edarkan Narkoba jadi Alarm Keras: Narkoba Sudah Acak-acak Generasi Muda
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia