Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:57 WIB
Ilustrasi palu persidangan (pexels/Sora Shimazaki)

SuaraSumbar.id - Seorang terdakwa kasus narkotika bernama Nanda Dwi Yandra Saputra, dijatuhi vonis pidana mati di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/1/2025).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Nanda, tiga terdakwa lainnya juga mendapat hukuman berat. Ridho Afrinaldy dan Romadi divonis penjara seumur hidup, sementara M. Alfikar dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

"Putusan ini dibacakan dalam sidang ruang Cakra pada pukul 09.30 WIB," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik.

Kasus ini bermula pada 29 April 2024 ketika BNN Sumbar menangkap terdakwa M. Alfikar di Jalan By Pass Pasar Benteng, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Dari mobil Daihatsu Xenia hitam yang dikendarainya, ditemukan ganja seberat 141,7 kilogram yang disimpan dalam empat karung besar.

Hasil interogasi terhadap M. Alfikar mengungkap bahwa barang haram tersebut milik Ridho Afrinaldy, seorang warga binaan Lapas Kelas I A Padang. Penyidik BNN kemudian menangkap dua terdakwa lainnya, Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi. Dengan total empat terdakwa, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika ini.

"Setelah melalui proses sidang, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika," jelas Erik. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman sebelumnya telah menuntut hukuman mati untuk keempat terdakwa. Namun, majelis hakim memutuskan hanya satu terdakwa, Nanda Dwi Yandra Saputra, yang mendapat hukuman mati.

Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021.

Jika terdakwa mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum juga akan melakukan banding untuk mempertahankan tuntutan hukuman mati.

Untuk sementara, para terdakwa menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Lubuk Sikaping. (antara)

Load More