SuaraSumbar.id - Seorang terdakwa kasus narkotika bernama Nanda Dwi Yandra Saputra, dijatuhi vonis pidana mati di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/1/2025).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Nanda, tiga terdakwa lainnya juga mendapat hukuman berat. Ridho Afrinaldy dan Romadi divonis penjara seumur hidup, sementara M. Alfikar dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
"Putusan ini dibacakan dalam sidang ruang Cakra pada pukul 09.30 WIB," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik.
Kasus ini bermula pada 29 April 2024 ketika BNN Sumbar menangkap terdakwa M. Alfikar di Jalan By Pass Pasar Benteng, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Dari mobil Daihatsu Xenia hitam yang dikendarainya, ditemukan ganja seberat 141,7 kilogram yang disimpan dalam empat karung besar.
Hasil interogasi terhadap M. Alfikar mengungkap bahwa barang haram tersebut milik Ridho Afrinaldy, seorang warga binaan Lapas Kelas I A Padang. Penyidik BNN kemudian menangkap dua terdakwa lainnya, Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi. Dengan total empat terdakwa, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika ini.
"Setelah melalui proses sidang, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika," jelas Erik. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman sebelumnya telah menuntut hukuman mati untuk keempat terdakwa. Namun, majelis hakim memutuskan hanya satu terdakwa, Nanda Dwi Yandra Saputra, yang mendapat hukuman mati.
Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021.
Jika terdakwa mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum juga akan melakukan banding untuk mempertahankan tuntutan hukuman mati.
Untuk sementara, para terdakwa menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Lubuk Sikaping. (antara)
Berita Terkait
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Diungkap Polri, Ratusan Anak Edarkan Narkoba jadi Alarm Keras: Narkoba Sudah Acak-acak Generasi Muda
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Perkuat Koperasi Desa untuk Dukung Usaha dan Pangan Lokal Lewat BRILink Agen
-
BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026
-
BRILink Agen Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Layani Masyarakat hingga Pelosok Negeri
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Ekonomi Lokal
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah