SuaraSumbar.id - Seorang terdakwa kasus narkotika bernama Nanda Dwi Yandra Saputra, dijatuhi vonis pidana mati di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/1/2025).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Nanda, tiga terdakwa lainnya juga mendapat hukuman berat. Ridho Afrinaldy dan Romadi divonis penjara seumur hidup, sementara M. Alfikar dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
"Putusan ini dibacakan dalam sidang ruang Cakra pada pukul 09.30 WIB," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik.
Kasus ini bermula pada 29 April 2024 ketika BNN Sumbar menangkap terdakwa M. Alfikar di Jalan By Pass Pasar Benteng, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Dari mobil Daihatsu Xenia hitam yang dikendarainya, ditemukan ganja seberat 141,7 kilogram yang disimpan dalam empat karung besar.
Hasil interogasi terhadap M. Alfikar mengungkap bahwa barang haram tersebut milik Ridho Afrinaldy, seorang warga binaan Lapas Kelas I A Padang. Penyidik BNN kemudian menangkap dua terdakwa lainnya, Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi. Dengan total empat terdakwa, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika ini.
"Setelah melalui proses sidang, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika," jelas Erik. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman sebelumnya telah menuntut hukuman mati untuk keempat terdakwa. Namun, majelis hakim memutuskan hanya satu terdakwa, Nanda Dwi Yandra Saputra, yang mendapat hukuman mati.
Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021.
Jika terdakwa mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum juga akan melakukan banding untuk mempertahankan tuntutan hukuman mati.
Untuk sementara, para terdakwa menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Lubuk Sikaping. (antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Diungkap Polri, Ratusan Anak Edarkan Narkoba jadi Alarm Keras: Narkoba Sudah Acak-acak Generasi Muda
-
Siasat Licik Bandar Libatkan Anak Jadi Kurir Narkoba, Bareskrim: Supaya Gampang Lepas!
-
Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba, Ini Fakta yang Sebenarnya
-
Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Rutan: Apa Ancaman Hukuman Berat dan Sanksi Khusus yang Menanti?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Harga Mulai Rp 60 Ribuan