SuaraSumbar.id - Gakkumdu Payakumbuh menghentikan kasus dugaan politik uang karena calon tersangka tidak bisa dihadirkan. Padahal, Bawaslu Payakumbuh sebelumnya telah menyatakan kasus tersebut sudah memenuhi syarat formil hingga dilimpahkan ke Polres Payakumbuh.
Keputusan ini mendapat kritik keras dari sejumlah pakar hukum yang menilai keputusan Gakkumdu bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan politik uang di masa depan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Khairul Fahmi mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kekeliruan dalam pemahaman tata cara pemilihan dan pemilu.
"Keputusan Gakkumdu tidak tepat, karena dalam Pemilu, pemeriksaan dapat dilakukan secara in absentia, dan seharusnya hal yang sama bisa diterapkan pada Pilkada," ujar Fahmi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, jika alasan in absentia digunakan untuk menghentikan proses hukum, hal itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pakar hukum lainnya, Wendra Yunaldi, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UMSB, mengungkapkan bahwa keputusan Gakkumdu bisa menjadi modus baru bagi pelaku politik uang.
Ia menilai bahwa penyidik seharusnya lebih progresif dalam mengungkap kasus ini dan tidak terfokus hanya pada satu titik, terutama jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Hengki Andora, seorang ahli hukum administrasi negara, juga menyatakan keheranannya terhadap keputusan Gakkumdu ini. "Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita ke depan, karena bisa membuka celah bagi praktik politik uang yang lebih marak," kata Hengki.
Bawaslu Payakumbuh sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan proses hukum kasus politik uang ini, dengan alasan bahwa calon tersangka tidak dapat dihadirkan. Namun, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pemberantasan politik uang di Pilkada yang seharusnya lebih ketat.
Sebelumnya, kasus dugaan politik uang yang melibatkan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kota Payakumbuh 2024 dihentikan setelah pihak kepolisian gagal menghadirkan calon tersangka untuk dimintai keterangan.
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
-
Agama Sherly Tjoanda: Cagub Maluku Utara Menang Pilkada 2024, Kakinya Patah Saat Kecelakaan Renggut Nyawa Benny Laos!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025
-
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 di Bandara Minangkabau Berkurang Dibanding Tahun Lalu
-
Transaksi Keuangan Tetap Bisa Dilakukan, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran
-
Jemaah Asy-Syahadatain dan Majelis Tarbiyah Rayakan Idul Fitri 2025 Hari Ini