Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:10 WIB
Uang arisan online [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Kasus dugaan penipuan arisan online mencuat di Payakumbuh, Sumatera Barat. Seorang pedagang berusia 28 tahun, Siti Rahmayenti, melaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial SE (28) ke Polres Payakumbuh atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp48 juta. Laporan ini resmi diajukan pada 6 Januari 2025.

Siti mengungkapkan bahwa ia bergabung dengan arisan online yang dikelola oleh SE pada September 2023.

Arisan ini melibatkan 12 anggota, dengan setoran bulanan sebesar Rp3 juta dan janji pembayaran sebesar Rp40 juta per giliran.

Namun, saat tiba gilirannya pada Agustus 2024, dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Baca Juga: Gakkumdu Payakumbuh Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada 2024 Gara-gara Ini, Pakar Hukum Bingung: Tidak Tepat!

“Saat saya menanyakan uang saya, terlapor hanya menjawab ada beberapa anggota yang tidak membayar. Tapi kemudian dia menghilang dan sulit dihubungi,” ujar Siti.

SE, yang mengelola arisan tersebut, membantah tuduhan penipuan. Ia menyebut bahwa masalah yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahannya, melainkan akibat anggota arisan yang tidak membayar tepat waktu atau mundur di tengah jalan.

“Arisan ini berbasis kepercayaan. Ketika ada anggota yang telat bayar atau mundur, tentu berdampak pada semua peserta,” kata SE, Jumat (10/1/2025).

Ia menambahkan bahwa dirinya telah mengelola arisan sejak 2018 dan memiliki banyak anggota, termasuk dari luar kota.

SE juga mengklaim bahwa dirinya tidak hanya menjadi admin, tetapi juga ikut sebagai peserta arisan.

Baca Juga: Kebakaran BLK Payakumbuh Berawal dari Bakar Sampah, Nyaris Hanguskan Bangunan

SE mengaku laporan yang dibuat oleh Siti telah merugikan dirinya hingga ratusan juta rupiah karena banyak anggota yang mundur setelah laporan tersebut mencuat.

Ia menegaskan bahwa arisan yang dikelolanya berlandaskan kesepakatan bersama.

“Masalah ini bukan hanya kerugian saya, tetapi juga peserta lainnya. Banyak member yang mundur karena hal ini,” ungkap SE.

Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan oleh pihak Polres Payakumbuh. Meski begitu, belum ada keputusan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil.

Kedua belah pihak menyampaikan perspektif masing-masing, dengan SE meminta agar masalah ini dilihat secara menyeluruh sebagai akibat dari kesalahan kolektif peserta arisan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, terutama yang berbasis online.

Penting untuk memastikan sistem yang transparan dan aturan yang jelas sebelum bergabung, guna menghindari risiko kerugian finansial.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More