SuaraSumbar.id - Kasus dugaan penipuan arisan online mencuat di Payakumbuh, Sumatera Barat. Seorang pedagang berusia 28 tahun, Siti Rahmayenti, melaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial SE (28) ke Polres Payakumbuh atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp48 juta. Laporan ini resmi diajukan pada 6 Januari 2025.
Siti mengungkapkan bahwa ia bergabung dengan arisan online yang dikelola oleh SE pada September 2023.
Arisan ini melibatkan 12 anggota, dengan setoran bulanan sebesar Rp3 juta dan janji pembayaran sebesar Rp40 juta per giliran.
Namun, saat tiba gilirannya pada Agustus 2024, dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
“Saat saya menanyakan uang saya, terlapor hanya menjawab ada beberapa anggota yang tidak membayar. Tapi kemudian dia menghilang dan sulit dihubungi,” ujar Siti.
SE, yang mengelola arisan tersebut, membantah tuduhan penipuan. Ia menyebut bahwa masalah yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahannya, melainkan akibat anggota arisan yang tidak membayar tepat waktu atau mundur di tengah jalan.
“Arisan ini berbasis kepercayaan. Ketika ada anggota yang telat bayar atau mundur, tentu berdampak pada semua peserta,” kata SE, Jumat (10/1/2025).
Ia menambahkan bahwa dirinya telah mengelola arisan sejak 2018 dan memiliki banyak anggota, termasuk dari luar kota.
SE juga mengklaim bahwa dirinya tidak hanya menjadi admin, tetapi juga ikut sebagai peserta arisan.
SE mengaku laporan yang dibuat oleh Siti telah merugikan dirinya hingga ratusan juta rupiah karena banyak anggota yang mundur setelah laporan tersebut mencuat.
Ia menegaskan bahwa arisan yang dikelolanya berlandaskan kesepakatan bersama.
“Masalah ini bukan hanya kerugian saya, tetapi juga peserta lainnya. Banyak member yang mundur karena hal ini,” ungkap SE.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan oleh pihak Polres Payakumbuh. Meski begitu, belum ada keputusan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil.
Kedua belah pihak menyampaikan perspektif masing-masing, dengan SE meminta agar masalah ini dilihat secara menyeluruh sebagai akibat dari kesalahan kolektif peserta arisan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, terutama yang berbasis online.
Berita Terkait
-
Gakkumdu Payakumbuh Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada 2024 Gara-gara Ini, Pakar Hukum Bingung: Tidak Tepat!
-
Kebakaran BLK Payakumbuh Berawal dari Bakar Sampah, Nyaris Hanguskan Bangunan
-
Drama Pilkada Payakumbuh: Terlapor Mangkir 2 Kali, Polisi Siapkan Langkah Hukum
-
Bus Pariwisata Diserang OTK di Payakumbuh, Kaca Pecah Berantakan
-
Siapa Dalang Politik Uang Pilkada Payakumbuh? Bawaslu Laporkan ke Polisi
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung
-
Tubuh Masih Lelah Setelah Lebaran? Ini 3 Cara Cepat Kembali Produktif