SuaraSumbar.id - Kasus dugaan penipuan arisan online mencuat di Payakumbuh, Sumatera Barat. Seorang pedagang berusia 28 tahun, Siti Rahmayenti, melaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial SE (28) ke Polres Payakumbuh atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp48 juta. Laporan ini resmi diajukan pada 6 Januari 2025.
Siti mengungkapkan bahwa ia bergabung dengan arisan online yang dikelola oleh SE pada September 2023.
Arisan ini melibatkan 12 anggota, dengan setoran bulanan sebesar Rp3 juta dan janji pembayaran sebesar Rp40 juta per giliran.
Namun, saat tiba gilirannya pada Agustus 2024, dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
“Saat saya menanyakan uang saya, terlapor hanya menjawab ada beberapa anggota yang tidak membayar. Tapi kemudian dia menghilang dan sulit dihubungi,” ujar Siti.
SE, yang mengelola arisan tersebut, membantah tuduhan penipuan. Ia menyebut bahwa masalah yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahannya, melainkan akibat anggota arisan yang tidak membayar tepat waktu atau mundur di tengah jalan.
“Arisan ini berbasis kepercayaan. Ketika ada anggota yang telat bayar atau mundur, tentu berdampak pada semua peserta,” kata SE, Jumat (10/1/2025).
Ia menambahkan bahwa dirinya telah mengelola arisan sejak 2018 dan memiliki banyak anggota, termasuk dari luar kota.
SE juga mengklaim bahwa dirinya tidak hanya menjadi admin, tetapi juga ikut sebagai peserta arisan.
SE mengaku laporan yang dibuat oleh Siti telah merugikan dirinya hingga ratusan juta rupiah karena banyak anggota yang mundur setelah laporan tersebut mencuat.
Ia menegaskan bahwa arisan yang dikelolanya berlandaskan kesepakatan bersama.
“Masalah ini bukan hanya kerugian saya, tetapi juga peserta lainnya. Banyak member yang mundur karena hal ini,” ungkap SE.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan oleh pihak Polres Payakumbuh. Meski begitu, belum ada keputusan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil.
Kedua belah pihak menyampaikan perspektif masing-masing, dengan SE meminta agar masalah ini dilihat secara menyeluruh sebagai akibat dari kesalahan kolektif peserta arisan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, terutama yang berbasis online.
Berita Terkait
-
Gakkumdu Payakumbuh Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada 2024 Gara-gara Ini, Pakar Hukum Bingung: Tidak Tepat!
-
Kebakaran BLK Payakumbuh Berawal dari Bakar Sampah, Nyaris Hanguskan Bangunan
-
Drama Pilkada Payakumbuh: Terlapor Mangkir 2 Kali, Polisi Siapkan Langkah Hukum
-
Bus Pariwisata Diserang OTK di Payakumbuh, Kaca Pecah Berantakan
-
Siapa Dalang Politik Uang Pilkada Payakumbuh? Bawaslu Laporkan ke Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Harga Mulai Rp 60 Ribuan
-
Pemulihan Irigasi Batang Anai Dipercepat, Jaga Suplai Air Petani Pasca Longsor
-
Ombudsman Sumbar Bongkar Penahanan Ijazah Siswa, Ribuan Dokumen Akhirnya Dilepas Sekolah