SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh menemukan dugaan praktik politik uang yang melibatkan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Payakumbuh 2024. Penemuan ini diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, mengatakan bahwa laporan tersebut diterima beberapa waktu lalu dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Payakumbuh.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait politik uang, jadi kami telusuri dan tindak lanjuti,” ujar Aan, Kamis (5/12/2024).
Terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan
Hasil pemeriksaan oleh Gakkumdu, termasuk klarifikasi terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, membuktikan adanya pelanggaran pidana pemilihan terkait dugaan politik uang tersebut.
“Dugaan politik uang yang dilaporkan masyarakat terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” ungkap Aan.
Dilaporkan ke Polres Payakumbuh
Temuan ini telah dilaporkan ke Polres Payakumbuh untuk ditindaklanjuti. Aan menjelaskan bahwa proses selanjutnya berada di tangan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih mendalam.
"Jadi nantinya di pihak kepolisian akan diperiksa dan didalami. Kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan hingga ke Kejaksaan. Saat ini, kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang siapa pelaku yang terlibat," jelasnya.
Baca Juga: Hendrajoni Comeback! Kalahkan Petahana di Pilkada Pesisir Selatan
Menunggu Proses Hukum
Bawaslu Kota Payakumbuh bersama Gakkumdu dan Polres Payakumbuh terus memantau perkembangan kasus ini. Hingga saat ini, proses masih berjalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran tersebut.
Aan juga menegaskan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran pemilu lainnya.
Pesan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga pemilu yang jujur dan adil. Bawaslu berharap kolaborasi dengan semua pihak dapat memastikan Pilkada 2024 berjalan tanpa pelanggaran yang merugikan demokrasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Hendrajoni Comeback! Kalahkan Petahana di Pilkada Pesisir Selatan
-
Sah! Zulmaeta-Elzadaswarman Pimpin Perolehan Suara Pilkada Kota Payakumbuh
-
Dramatis! Petahana Suhatri Bur Akui Kalah, Ucapkan Selamat ke JKA-Rahmat via Video Call
-
Sawahlunto Pecahkan Rekor Partisipasi Pemilih Tertinggi di Sumbar
-
PSU Pilkada 2024 Sumbar Turun Drastis: Pilkada 2020 Capai 18 TPS, Sekarang Cuma 5!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar