SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengklaim jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 jauh berkurang dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa di Pilkada 2020, terdapat 18 tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU. Sedangkan pilkada serentak 2024 ini, PSU hanya berlangsung di lima TPS.
PSU di lima TPS tersebut meliputi TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 594 orang, serta TPS 1 dan TPS 2 di Desa Cimpungan, Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan jumlah pemilih 885 orang.
"Di Kota Padang, PSU digelar di TPS 22 Mata Air, sedangkan di Mentawai, PSU dilaksanakan pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan," ujar Ory, Rabu (4/12/2024).
Menurut Ory, PSU di Kota Padang dilaksanakan karena adanya pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama. Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun tetap mencoblos pada hari pemungutan suara.
“Petugas juga mendapati adanya pemilih di Mentawai yang mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu, terdapat pemilih meninggal dunia dan 12 orang yang sedang berada di luar Mentawai, tetapi tercatat dalam daftar hadir sebagai pengguna hak pilih,” jelasnya.
PSU untuk Kabupaten Tanah Datar telah dilaksanakan pada 1 Desember 2024 di satu TPS, sementara PSU di Kabupaten Dharmasraya digelar pada 3 Desember 2024. PSU di Kota Padang dan Mentawai dijadwalkan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ory menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sumatera Barat menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan Pilkada 2020. Penurunan jumlah TPS yang menggelar PSU menjadi bukti adanya peningkatan kualitas tata kelola pemilu di wilayah tersebut.
"Pilkada 2024 lebih baik karena hanya lima TPS yang melaksanakan PSU, jauh berkurang dibandingkan Pilkada 2020 yang mencatat 18 TPS," ujarnya.
Merujuk Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika pengawas kecamatan menemukan pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda.
"Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan," tutup Ory. (antara)
Berita Terkait
-
PDIP Kantongi Bukti Dugaan Keterlibatan Partai Cokelat di Pilkada, Siap Buktikan di MK
-
Pilkada Jawa Jadi Pijakan Prabowo Menuju 2029, Mampukah Taklukkan Jakarta di Putaran Kedua?
-
DPR-Penyelenggara Pemilu Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025
-
Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah, KPU Rancang 2 Skenario Pilkada Ulang di 2025, Ini Alasannya!
-
KPU Minta Maaf Soal Pilkada di Sumut dan Papua, Ada Apa?
Terpopuler
- Ustaz Derry Sulaiman Setuju Gus Miftah Dianggap Seorang Wali: Makanya Jangan Suka Meremehkan Orang
- Pemilik Resto di Turki Klaim Usir Gus Miftah, Buntut Minta Diskon dan Dilayani Spesial
- Asri Welas Ungkap Penyebab Perceraiannya dengan Galiech Ridha: Kejadiannya Empat Tahun Lalu
- Ragnar Oratmangoen: Keluarga Saya Diperlakukan Tak Menyenangkan!
- Sindiran Pedas Rocky Gerung untuk Gus Miftah: Arogan Gara-gara Godaan Kekuasaan
Pilihan
-
Klasemen Grup B Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Masih di Bawah...
-
LIVE REPORT: Timnas Indonesia vs Myanmar di Piala AFF 2024
-
Penyelewengan Dana Donasi Rp 5,6 Miliar, Kemenag Balikpapan Minta Lembaga Dakwah Waspada
-
Oknum Pungut Rp 5 Ribu per Penumpang di Loktuan, PT LBB Akan Usut Tuntas
-
IKN Dorong Pertumbuhan Investasi di Kabupaten PPU, Realisasi Capai Rp 2,56 Triliun
Terkini
-
Korupsi Seragam Sekolah: Kabid Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Jadi Tersangka
-
Trauma Gempa Besar Terulang, Warga Pariaman Ketakutan Diguncang Gempa M 4,9
-
Gagalkan Peredaran 17 Kg Ganja, Polda Sumbar Ringkus Kurir Antar Provinsi
-
Padang Diguncang Gempa! BMKG Imbau Warga Waspada Gempa Susulan
-
Misteri Kematian Pedagang Sate di Musala, Polisi Selidiki Motifnya