SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengklaim jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 jauh berkurang dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa di Pilkada 2020, terdapat 18 tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU. Sedangkan pilkada serentak 2024 ini, PSU hanya berlangsung di lima TPS.
PSU di lima TPS tersebut meliputi TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 594 orang, serta TPS 1 dan TPS 2 di Desa Cimpungan, Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan jumlah pemilih 885 orang.
"Di Kota Padang, PSU digelar di TPS 22 Mata Air, sedangkan di Mentawai, PSU dilaksanakan pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan," ujar Ory, Rabu (4/12/2024).
Menurut Ory, PSU di Kota Padang dilaksanakan karena adanya pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama. Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun tetap mencoblos pada hari pemungutan suara.
“Petugas juga mendapati adanya pemilih di Mentawai yang mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu, terdapat pemilih meninggal dunia dan 12 orang yang sedang berada di luar Mentawai, tetapi tercatat dalam daftar hadir sebagai pengguna hak pilih,” jelasnya.
PSU untuk Kabupaten Tanah Datar telah dilaksanakan pada 1 Desember 2024 di satu TPS, sementara PSU di Kabupaten Dharmasraya digelar pada 3 Desember 2024. PSU di Kota Padang dan Mentawai dijadwalkan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ory menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sumatera Barat menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan Pilkada 2020. Penurunan jumlah TPS yang menggelar PSU menjadi bukti adanya peningkatan kualitas tata kelola pemilu di wilayah tersebut.
"Pilkada 2024 lebih baik karena hanya lima TPS yang melaksanakan PSU, jauh berkurang dibandingkan Pilkada 2020 yang mencatat 18 TPS," ujarnya.
Merujuk Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika pengawas kecamatan menemukan pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda.
"Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan," tutup Ory. (antara)
Berita Terkait
-
Pilkada Papua Memanas, Muncul Dugaan Pj Gubernur-Kapolda Intervensi PSU, Ada Bukti Rekaman
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
Bawaslu Awasi Ketat 8 Daerah PSU: Terindikasi Pelanggaran, Serang hingga Banjarbaru Jadi Sorotan
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?