SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengklaim jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 jauh berkurang dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa di Pilkada 2020, terdapat 18 tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU. Sedangkan pilkada serentak 2024 ini, PSU hanya berlangsung di lima TPS.
PSU di lima TPS tersebut meliputi TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 594 orang, serta TPS 1 dan TPS 2 di Desa Cimpungan, Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan jumlah pemilih 885 orang.
"Di Kota Padang, PSU digelar di TPS 22 Mata Air, sedangkan di Mentawai, PSU dilaksanakan pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan," ujar Ory, Rabu (4/12/2024).
Menurut Ory, PSU di Kota Padang dilaksanakan karena adanya pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama. Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun tetap mencoblos pada hari pemungutan suara.
“Petugas juga mendapati adanya pemilih di Mentawai yang mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu, terdapat pemilih meninggal dunia dan 12 orang yang sedang berada di luar Mentawai, tetapi tercatat dalam daftar hadir sebagai pengguna hak pilih,” jelasnya.
PSU untuk Kabupaten Tanah Datar telah dilaksanakan pada 1 Desember 2024 di satu TPS, sementara PSU di Kabupaten Dharmasraya digelar pada 3 Desember 2024. PSU di Kota Padang dan Mentawai dijadwalkan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ory menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sumatera Barat menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan Pilkada 2020. Penurunan jumlah TPS yang menggelar PSU menjadi bukti adanya peningkatan kualitas tata kelola pemilu di wilayah tersebut.
"Pilkada 2024 lebih baik karena hanya lima TPS yang melaksanakan PSU, jauh berkurang dibandingkan Pilkada 2020 yang mencatat 18 TPS," ujarnya.
Merujuk Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika pengawas kecamatan menemukan pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda.
"Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan," tutup Ory. (antara)
Berita Terkait
-
MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta?
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Pram-Doel Dituding Curang oleh Kubu Rido, Roy Marten: Yang Kalah Memang Selalu Begitu
-
Tumbangi 3 Rivalnya, Sherly Tjoanda- Sarbin Sehe Menang Telak di Pilkada Maluku Utara
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Keluarga Saya Diperlakukan Tak Menyenangkan!
- Penyebar Pertama Video Gus Miftah ke Tukang Es Dicari, Clara Shinta Terseret
- Ramadhan Sananta: Nathan Tjoe-A-On Dikeluarkan
- Jejak Digital Santri Harus Jalan Jongkok di Depan Istri Gus Miftah Disorot Imbas Suami Hina Penjual Es
- Sosok KH Syarif Rahmat, Minta Pembuat Video Gus Miftah dan Penjual Es Teh Ditelusuri
Pilihan
-
Pengamat Ungkap Potensi Dampak Negatif Kenaikan PPN pada Konsumsi dan Ekonomi
-
Sakit Hati! Pensiunan Pupuk Kaltim Merasa Dikhianati Kebijakan Manajemen Tak Dapat Dana Pensiun
-
Proses Penetapan UMK Bontang Dimulai: Target Rampung dalam 3 Hari
-
Breaking News, Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud, Wisatawan Korsel dan Prancis Tewas
-
Kementerian PU Minta Tambahan Anggaran Rp 7,87 Triliun untuk IKN: Fokus pada Infrastruktur dan Pemindahan ASN
Terkini
-
Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar
-
Seorang Nelayan Hilang di Danau Maninjau, Perahu Ditemukan Terapung Kosong
-
Sumut-Sumbar Panas! 9 Daerah di Masing-Masing Provinsi Sengketa Hasil Pilkada
-
Truk Tabrak Pembatas Fly Over Aur Kuning Bukittinggi, Sopir Diduga Mengantuk
-
ASN Diduga Tak Netral, Politik Uang dan Kampanye Hitam Warnai Pilkada Solok