SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengklaim jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 jauh berkurang dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa di Pilkada 2020, terdapat 18 tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU. Sedangkan pilkada serentak 2024 ini, PSU hanya berlangsung di lima TPS.
PSU di lima TPS tersebut meliputi TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 594 orang, serta TPS 1 dan TPS 2 di Desa Cimpungan, Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan jumlah pemilih 885 orang.
"Di Kota Padang, PSU digelar di TPS 22 Mata Air, sedangkan di Mentawai, PSU dilaksanakan pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan," ujar Ory, Rabu (4/12/2024).
Menurut Ory, PSU di Kota Padang dilaksanakan karena adanya pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama. Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun tetap mencoblos pada hari pemungutan suara.
“Petugas juga mendapati adanya pemilih di Mentawai yang mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu, terdapat pemilih meninggal dunia dan 12 orang yang sedang berada di luar Mentawai, tetapi tercatat dalam daftar hadir sebagai pengguna hak pilih,” jelasnya.
PSU untuk Kabupaten Tanah Datar telah dilaksanakan pada 1 Desember 2024 di satu TPS, sementara PSU di Kabupaten Dharmasraya digelar pada 3 Desember 2024. PSU di Kota Padang dan Mentawai dijadwalkan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ory menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sumatera Barat menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan Pilkada 2020. Penurunan jumlah TPS yang menggelar PSU menjadi bukti adanya peningkatan kualitas tata kelola pemilu di wilayah tersebut.
"Pilkada 2024 lebih baik karena hanya lima TPS yang melaksanakan PSU, jauh berkurang dibandingkan Pilkada 2020 yang mencatat 18 TPS," ujarnya.
Merujuk Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika pengawas kecamatan menemukan pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda.
"Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan," tutup Ory. (antara)
Berita Terkait
-
PDIP Kantongi Bukti Dugaan Keterlibatan Partai Cokelat di Pilkada, Siap Buktikan di MK
-
Pilkada Jawa Jadi Pijakan Prabowo Menuju 2029, Mampukah Taklukkan Jakarta di Putaran Kedua?
-
DPR-Penyelenggara Pemilu Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025
-
Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah, KPU Rancang 2 Skenario Pilkada Ulang di 2025, Ini Alasannya!
-
KPU Minta Maaf Soal Pilkada di Sumut dan Papua, Ada Apa?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar...
- Elkan Baggott: Senang Akhirnya Bisa Kembali Lagi...
- Hasil Pertemuan dengan Farhat Abbas cs, Mensos Minta Donasi Dikembalikan ke Agus Salim
- Calvin Verdonk Dihujat Netizen Usai Posting Kenakan Jersey Timnas Indonesia
- Video Anies Singgung Politisasi Bansos Hingga Ijazah Palsu Viral, Publik: Pemikirannya Beda dari Wakil Presiden
Pilihan
-
Ayah Justin Hubner: Bologna Ingin Rekrut Anak Saya!
-
Banjir Sepaku Jadi Alarm, OIKN Fokuskan Pembangunan Berkelanjutan
-
BSI Bakal Tutup Layanan Mobile Banking, Tapi Aplikasi SuperApp Byond Masih Suka Eror
-
Keterbatasan Bukti Hambat Penyelidikan 130 Kasus Politik Uang di Kaltim
-
Kenaikan 6,5 Persen, UMK 2025 PPU Akan Tembus Rp 3,94 Juta
Terkini
-
224 Bencana Alam di Agam Renggut 24 Nyawa, Mayoritas Longsor dan Banjir
-
Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Bakal Dibuka Lagi, Tentara Ikut Andil
-
Skandal Tambang Ilegal: Kapolres Solok Selatan Diduga Terima Rp600 Juta per Bulan
-
Jalur Pendakian Baru Gunung Kerinci via Solok Selatan Dibuka 2025
-
Daging Sapi Rp140 Ribu per Kg di Pasar Sijunjung, Aman di Kantong Jelang Tahun Baru