SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengklaim jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 jauh berkurang dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa di Pilkada 2020, terdapat 18 tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU. Sedangkan pilkada serentak 2024 ini, PSU hanya berlangsung di lima TPS.
PSU di lima TPS tersebut meliputi TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 594 orang, serta TPS 1 dan TPS 2 di Desa Cimpungan, Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan jumlah pemilih 885 orang.
"Di Kota Padang, PSU digelar di TPS 22 Mata Air, sedangkan di Mentawai, PSU dilaksanakan pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan," ujar Ory, Rabu (4/12/2024).
Menurut Ory, PSU di Kota Padang dilaksanakan karena adanya pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama. Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun tetap mencoblos pada hari pemungutan suara.
“Petugas juga mendapati adanya pemilih di Mentawai yang mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu, terdapat pemilih meninggal dunia dan 12 orang yang sedang berada di luar Mentawai, tetapi tercatat dalam daftar hadir sebagai pengguna hak pilih,” jelasnya.
PSU untuk Kabupaten Tanah Datar telah dilaksanakan pada 1 Desember 2024 di satu TPS, sementara PSU di Kabupaten Dharmasraya digelar pada 3 Desember 2024. PSU di Kota Padang dan Mentawai dijadwalkan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ory menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sumatera Barat menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan Pilkada 2020. Penurunan jumlah TPS yang menggelar PSU menjadi bukti adanya peningkatan kualitas tata kelola pemilu di wilayah tersebut.
"Pilkada 2024 lebih baik karena hanya lima TPS yang melaksanakan PSU, jauh berkurang dibandingkan Pilkada 2020 yang mencatat 18 TPS," ujarnya.
Merujuk Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika pengawas kecamatan menemukan pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda.
"Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan," tutup Ory. (antara)
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rutin Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Kolesterol?
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Warga Diminta Jauhi Radius 5 Km
-
Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha