SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengklaim jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 jauh berkurang dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa di Pilkada 2020, terdapat 18 tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU. Sedangkan pilkada serentak 2024 ini, PSU hanya berlangsung di lima TPS.
PSU di lima TPS tersebut meliputi TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 594 orang, serta TPS 1 dan TPS 2 di Desa Cimpungan, Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan jumlah pemilih 885 orang.
"Di Kota Padang, PSU digelar di TPS 22 Mata Air, sedangkan di Mentawai, PSU dilaksanakan pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan," ujar Ory, Rabu (4/12/2024).
Menurut Ory, PSU di Kota Padang dilaksanakan karena adanya pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang sama. Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun tetap mencoblos pada hari pemungutan suara.
“Petugas juga mendapati adanya pemilih di Mentawai yang mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu, terdapat pemilih meninggal dunia dan 12 orang yang sedang berada di luar Mentawai, tetapi tercatat dalam daftar hadir sebagai pengguna hak pilih,” jelasnya.
PSU untuk Kabupaten Tanah Datar telah dilaksanakan pada 1 Desember 2024 di satu TPS, sementara PSU di Kabupaten Dharmasraya digelar pada 3 Desember 2024. PSU di Kota Padang dan Mentawai dijadwalkan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ory menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sumatera Barat menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan Pilkada 2020. Penurunan jumlah TPS yang menggelar PSU menjadi bukti adanya peningkatan kualitas tata kelola pemilu di wilayah tersebut.
"Pilkada 2024 lebih baik karena hanya lima TPS yang melaksanakan PSU, jauh berkurang dibandingkan Pilkada 2020 yang mencatat 18 TPS," ujarnya.
Merujuk Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika pengawas kecamatan menemukan pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur atau penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda.
"Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan," tutup Ory. (antara)
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Pilkada Papua Memanas, Muncul Dugaan Pj Gubernur-Kapolda Intervensi PSU, Ada Bukti Rekaman
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Apakah Bansos 2026 Tetap Jalan? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Semua Korban Terdampak Galodo Batu Busuak Dievakuasi, Ini Penjelasan BPBD
-
Padang Pariaman Waspada Banjir Lagi, Debit Sungai Meningkat
-
Satu Lagi Jasad Korban Banjir Bandang Agam Ditemukan, Tubuhnya Tak Lagi Utuh
-
Tiga Siklus Kesiapsiagaan Bencana Versi BNPB, Ini yang Harus Diketahui Sebelum Bencana Datang!