-
Penyalahgunaan tramadol picu gelisah, tremor, dan risiko ketergantungan berbahaya kesehatan.
-
Pakar UI ingatkan tramadol obat keras wajib resep dokter.
-
BPOM selidiki penjualan tramadol bebas setelah video viral warga.
SuaraSumbar.id - Penggunaan tramadol tanpa pengawasan dokter kembali menjadi sorotan setelah pakar kesehatan mengingatkan dampak serius yang dapat muncul akibat penyalahgunaan tramadol.
Obat pereda nyeri yang tergolong obat keras ini diketahui bisa memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari rasa gelisah, sulit tidur hingga tremor bila digunakan tidak sesuai aturan medis.
Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG menjelaskan bahwa tramadol merupakan obat yang biasa diresepkan dokter untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang.
Dalam praktik medis, obat ini kerap dikombinasikan dengan parasetamol untuk meningkatkan efektivitas pengobatan. Namun, Ari menegaskan bahwa penyalahgunaan tramadol dapat memicu risiko ketergantungan obat yang berbahaya bagi kesehatan. Karena itu, obat tersebut tidak boleh digunakan sembarangan tanpa resep dokter.
"Tramadol termasuk obat keras karena sering disalahgunakan dan dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan. Jika sudah adiksi pasien akan meminta obat ini terus dan akan timbul sulit tidur, gelisah, nyeri otot hingga tremor,” kata Ari, Rabu (11/3/2026).
Menurut Ari, sebagian orang menyalahgunakan tramadol karena efek tertentu yang dirasakan setelah mengonsumsinya. Beberapa pengguna mengaku merasa lebih segar, lebih berenergi, bahkan mengalami peningkatan suasana hati serta rasa percaya diri.
Efek tersebut muncul karena obat ini mampu mengurangi rasa nyeri atau ketidaknyamanan pada tubuh. Kondisi inilah yang membuat sebagian orang mengonsumsi tramadol bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan untuk memperoleh sensasi tertentu.
Jika penggunaan berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan dokter, risiko ketergantungan obat dapat meningkat. Ketika seseorang sudah mengalami adiksi, mereka cenderung terus mencari obat tersebut dan dapat mengalami berbagai gejala ketika berhenti mengonsumsinya.
"Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi, tidak boleh dijual bebas," kata Ari menegaskan.
Sementara itu, BPOM menyatakan tengah menyelidiki dugaan penjualan tramadol secara bebas di masyarakat. Otoritas pengawas obat dan makanan tersebut memastikan akan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan distribusi obat keras.
Penyelidikan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video viral di media sosial. Video itu memperlihatkan sejumlah toko di Jakarta Timur dilempari petasan oleh warga karena diduga melakukan penjualan tramadol secara bebas.
Kasus ini kembali memicu kekhawatiran mengenai maraknya penyalahgunaan tramadol di masyarakat. Pakar kesehatan mengingatkan bahwa penggunaan tramadol harus selalu berada di bawah pengawasan tenaga medis guna mencegah risiko kesehatan yang lebih serius. (Antara)
Berita Terkait
-
Ekosistem Produk Obat Derivat Plasma Mulai Dibangun, Indonesia Siapkan Jaringan Bank Plasma
-
Cara Pintar Simpan Obat Agar Tetap Manjur: Jangan Lakukan 3 Hal Ini!
-
Apa yang Tersembunyi di Dalam Daun? Mengenal 3 Senyawa Ajaib Tanaman Obat
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP