SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang 2024 pada Rabu (5/2) malam.
Putusan ini akan menentukan apakah hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir tetap sah atau akan dibatalkan.
Berdasarkan informasi di laman resmi MK, pembacaan putusan perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan berlangsung pukul 19.30 WIB.
Gugatan Hendri Septa-Hidayat: Tudingan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa dan Hidayat, mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kota Padang 2024.
Melalui kuasa hukumnya, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, pemohon menilai bahwa paslon nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk:
- Politik uang berupa pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang kepada pemilih sejak masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.
- Mobilisasi aparatur pemerintahan, seperti Ketua RT, RW, dan Lurah, untuk memenangkan paslon nomor urut 1.
- Bimbingan teknis (bimtek) untuk pemenangan, yang dihadiri 7.500 relawan pada 13-15 Agustus 2024, dengan dugaan pemberian uang kepada peserta serta target pengumpulan 60 nama pemilih.
Bambang Widjojanto menyebut bahwa politik uang dalam Pilkada Kota Padang bukan hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga untuk memobilisasi struktur pemerintahan.
"Ini mendapatkan pembenaran oleh Termohon (KPU) dan pembiaran oleh Bawaslu Kota Padang," ujar Bambang.
Tuntutan: Pemungutan Suara Ulang Tanpa Paslon Nomor 1
Baca Juga: Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak Hendri Septa-Hidayat meminta MK memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir dalam waktu maksimal empat bulan setelah putusan dikeluarkan.
Hasil Pilkada Kota Padang 2024
Sebelumnya, KPU Kota Padang telah menetapkan hasil Pilkada pada 27 November 2024, dengan perolehan suara sebagai berikut:
- Fadly Amran - Maigus Nasir (176.648 suara)
- Hendri Septa - Hidayat (88.859 suara)
- M. Iqbal - Amasrul (54.685 suara)
Dengan perolehan suara tertinggi, Fadly Amran-Maigus Nasir dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Padang 2024.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
-
Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK
-
Ijazah Palsu dan Politik Uang, Sengketa Pilkada Solok Selatan Memanas di MK
-
Sumbar Menunggu: 13 Sengketa Pilkada, Kapan Paslon Terpilih Ditetapkan?
-
Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025