SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang 2024 pada Rabu (5/2) malam.
Putusan ini akan menentukan apakah hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir tetap sah atau akan dibatalkan.
Berdasarkan informasi di laman resmi MK, pembacaan putusan perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan berlangsung pukul 19.30 WIB.
Gugatan Hendri Septa-Hidayat: Tudingan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Baca Juga: Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
Pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa dan Hidayat, mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kota Padang 2024.
Melalui kuasa hukumnya, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, pemohon menilai bahwa paslon nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk:
- Politik uang berupa pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang kepada pemilih sejak masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.
- Mobilisasi aparatur pemerintahan, seperti Ketua RT, RW, dan Lurah, untuk memenangkan paslon nomor urut 1.
- Bimbingan teknis (bimtek) untuk pemenangan, yang dihadiri 7.500 relawan pada 13-15 Agustus 2024, dengan dugaan pemberian uang kepada peserta serta target pengumpulan 60 nama pemilih.
Bambang Widjojanto menyebut bahwa politik uang dalam Pilkada Kota Padang bukan hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga untuk memobilisasi struktur pemerintahan.
"Ini mendapatkan pembenaran oleh Termohon (KPU) dan pembiaran oleh Bawaslu Kota Padang," ujar Bambang.
Tuntutan: Pemungutan Suara Ulang Tanpa Paslon Nomor 1
Baca Juga: Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak Hendri Septa-Hidayat meminta MK memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir dalam waktu maksimal empat bulan setelah putusan dikeluarkan.
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!