SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang 2024 pada Rabu (5/2) malam.
Putusan ini akan menentukan apakah hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir tetap sah atau akan dibatalkan.
Berdasarkan informasi di laman resmi MK, pembacaan putusan perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan berlangsung pukul 19.30 WIB.
Gugatan Hendri Septa-Hidayat: Tudingan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa dan Hidayat, mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kota Padang 2024.
Melalui kuasa hukumnya, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, pemohon menilai bahwa paslon nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk:
- Politik uang berupa pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang kepada pemilih sejak masa kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November 2024.
- Mobilisasi aparatur pemerintahan, seperti Ketua RT, RW, dan Lurah, untuk memenangkan paslon nomor urut 1.
- Bimbingan teknis (bimtek) untuk pemenangan, yang dihadiri 7.500 relawan pada 13-15 Agustus 2024, dengan dugaan pemberian uang kepada peserta serta target pengumpulan 60 nama pemilih.
Bambang Widjojanto menyebut bahwa politik uang dalam Pilkada Kota Padang bukan hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga untuk memobilisasi struktur pemerintahan.
"Ini mendapatkan pembenaran oleh Termohon (KPU) dan pembiaran oleh Bawaslu Kota Padang," ujar Bambang.
Tuntutan: Pemungutan Suara Ulang Tanpa Paslon Nomor 1
Baca Juga: Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak Hendri Septa-Hidayat meminta MK memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir dalam waktu maksimal empat bulan setelah putusan dikeluarkan.
Hasil Pilkada Kota Padang 2024
Sebelumnya, KPU Kota Padang telah menetapkan hasil Pilkada pada 27 November 2024, dengan perolehan suara sebagai berikut:
- Fadly Amran - Maigus Nasir (176.648 suara)
- Hendri Septa - Hidayat (88.859 suara)
- M. Iqbal - Amasrul (54.685 suara)
Dengan perolehan suara tertinggi, Fadly Amran-Maigus Nasir dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Padang 2024.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dugaan Dana Kampanye 49 Miliar, Paslon 01 Pilkada Padang Digugat ke MK
-
Skandal Ayam dan Ambulans: Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK
-
Ijazah Palsu dan Politik Uang, Sengketa Pilkada Solok Selatan Memanas di MK
-
Sumbar Menunggu: 13 Sengketa Pilkada, Kapan Paslon Terpilih Ditetapkan?
-
Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 121, Mengupas Makna Parateks Novel Unfriend You
-
Tak Hanya Logistik, BRI Peduli Lakukan Trauma Healing Anak Korban Bencana Cisarua
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121, Bedah Novel Andrea Hirata hingga Tere Liye
-
Tiga Anak Terseret Ombak di Pantai Ujung Batu Padang, 2 Meninggal Dunia dan Satu Masih Dicari
-
Mobil Gran Max Masuk Jurang Kelok Sembilan, Begini Nasib 7 Korban