Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:14 WIB
ILUSTRASI - Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution

SuaraSumbar.id - Sengketa Pilkada Kabupaten Solok Selatan tahun 2024 memasuki babak baru setelah pasangan calon nomor urut 02, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (10/1), kuasa hukum paslon 02, Rahmad Aldi, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati petahana, Khairunas.

Salah satu poin utama yang disorot dalam persidangan adalah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Khairunas.

Rahmad mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen ijazah SMA yang digunakan Khairunas untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Gakkumdu Payakumbuh Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada 2024 Gara-gara Ini, Pakar Hukum Bingung: Tidak Tepat!

Menurutnya, Khairunas tercatat sebagai lulusan SMA Negeri 1 Padang, tetapi ijazah yang dilegalisir berasal dari SMU Swasta Yapi.

“Tidak ada kepastian hukum mengenai keaslian ijazah ini, meskipun masyarakat telah mengadukan sanggahan ke KPU,” tegas Rahmad.

Ia menambahkan bahwa laporan terkait dugaan ini sudah pernah diajukan ke Polda Sumbar, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Rahmad juga menuding adanya praktik money politik yang melibatkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Beberapa modus yang disebutkan meliputi:

Pembagian sembako di ruang terbuka hijau (RTH) Solok Selatan sebelum masa pendaftaran Pilkada, yang dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung.

Baca Juga: Sumbar Menunggu: 13 Sengketa Pilkada, Kapan Paslon Terpilih Ditetapkan?

Pembagian uang transportasi melalui kegiatan pelatihan yang tidak memiliki narasumber.

Mobilisasi ASN dalam acara resmi pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Kegiatan pelatihan di GOR Solok Selatan diduga digunakan sebagai kedok untuk membagikan uang kepada masyarakat demi mendukung Khairunas,” ujar Rahmad.

Selain dugaan administratif, Rahmad juga memaparkan adanya intimidasi terhadap pendukung paslon 02.

Ia menuding relawan dan pendukung paslon nomor urut 01 melakukan serangan fisik terhadap masyarakat, termasuk dengan penggunaan batu dan kayu.

“Bahkan serangan ini disebut terjadi di rumah wakil bupati Solok Selatan,” tambahnya.

Paslon 02 mendesak MK untuk menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh dan memberikan keputusan yang adil.

Gugatan ini menjadi upaya terakhir mereka untuk memperjuangkan keadilan dalam Pilkada Solok Selatan.

Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Solok Selatan. Beberapa pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang telah diungkapkan, sementara yang lain berharap MK dapat memberikan keputusan yang objektif dan transparan.

Perkembangan sidang dan putusan MK akan menjadi penentu akhir sengketa Pilkada Solok Selatan ini.

Kontributor : Rizky Islam

Load More