SuaraSumbar.id - Sengketa Pilkada Kabupaten Solok Selatan tahun 2024 memasuki babak baru setelah pasangan calon nomor urut 02, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (10/1), kuasa hukum paslon 02, Rahmad Aldi, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati petahana, Khairunas.
Salah satu poin utama yang disorot dalam persidangan adalah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Khairunas.
Rahmad mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen ijazah SMA yang digunakan Khairunas untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, Khairunas tercatat sebagai lulusan SMA Negeri 1 Padang, tetapi ijazah yang dilegalisir berasal dari SMU Swasta Yapi.
“Tidak ada kepastian hukum mengenai keaslian ijazah ini, meskipun masyarakat telah mengadukan sanggahan ke KPU,” tegas Rahmad.
Ia menambahkan bahwa laporan terkait dugaan ini sudah pernah diajukan ke Polda Sumbar, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Rahmad juga menuding adanya praktik money politik yang melibatkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Beberapa modus yang disebutkan meliputi:
Pembagian sembako di ruang terbuka hijau (RTH) Solok Selatan sebelum masa pendaftaran Pilkada, yang dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung.
Pembagian uang transportasi melalui kegiatan pelatihan yang tidak memiliki narasumber.
Mobilisasi ASN dalam acara resmi pemerintah untuk kepentingan kampanye.
“Kegiatan pelatihan di GOR Solok Selatan diduga digunakan sebagai kedok untuk membagikan uang kepada masyarakat demi mendukung Khairunas,” ujar Rahmad.
Selain dugaan administratif, Rahmad juga memaparkan adanya intimidasi terhadap pendukung paslon 02.
Ia menuding relawan dan pendukung paslon nomor urut 01 melakukan serangan fisik terhadap masyarakat, termasuk dengan penggunaan batu dan kayu.
“Bahkan serangan ini disebut terjadi di rumah wakil bupati Solok Selatan,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Gakkumdu Payakumbuh Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada 2024 Gara-gara Ini, Pakar Hukum Bingung: Tidak Tepat!
-
Sumbar Menunggu: 13 Sengketa Pilkada, Kapan Paslon Terpilih Ditetapkan?
-
Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
-
Niniak Mamak Koto Nan Godang Tolak Politik Uang di Pilkada Payakumbuh 2024
-
Ormas di Sumbar Deklarasi Tolak Politik Uang Pilkada 2024, Ketua MUI: Politik Uang Merusak Cara Pandang Pemilih!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?
-
KNKT Rekomendasikan Jalan Sitinjau Lauik Ditutup, Gubernur Sumbar: Hampir Setiap Hari Kecelakaan!
-
Pabrik Semen Pertama di Asia Tenggara, Fadli Zon Dorong Indarung I Jadi Ruang Seni
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak