SuaraSumbar.id - Setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024, sejumlah pasangan calon di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Alni, mengungkapkan bahwa beberapa paslon telah resmi mengajukan sengketa, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi MK.
Berikut daftar paslon yang telah mengajukan sengketa Pilkada:
- Kabupaten Tanah Datar: Richi Aprian - Donny Karsont
- Kabupaten Limapuluh Kota: Safaruddin Dt. Bandaro Rajo - Darman Sahladi
- Kabupaten Pasaman: Sabar As-Sukardi - Mara Ondak - Desrizal
- Kabupaten Pasaman Barat: Daliyus K - Heri Miheldi dan Hamsuardi - Kusnadi Datuak Rajo Batuah
- Kabupaten Solok Selatan: Armen Syahjohan - Boy Iswarmen
- Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rijel Samaloisa - Yosep Sarogdok
- Kota Solok: Nofi Candra - Leo Murphy
- Kota Payakumbuh: Supardi - Tri Venindra
- Kota Padang Panjang: Nasrul - Eri
- Kota Padang: Hendri Septa - Hidayat
- Kota Sawahlunto: Deri Asta - Desni Seswinari
Namun, hingga Kamis (12/12) pukul 09.49 WIB, belum ada pengajuan sengketa untuk Pemilihan Gubernur Sumbar. Para paslon memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan sengketa.
Pelanggaran Selama Pilkada
Di sisi lain, Bawaslu juga mencatat adanya beberapa dugaan pelanggaran selama Pilkada di Sumbar. Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Alni mengungkapkan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan tindakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas pelanggaran ini.
Kasus pelanggaran netralitas ASN terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, dan Kabupaten Solok Selatan. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“ASN yang sudah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana pemilihan akan diproses lebih lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian,” tegas Alni.
Baca Juga: Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar
Dengan proses pengawasan dan penegakan hukum yang terus berjalan, diharapkan Pilkada di Sumbar dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar
-
Sumut-Sumbar Panas! 9 Daerah di Masing-Masing Provinsi Sengketa Hasil Pilkada
-
ASN Diduga Tak Netral, Politik Uang dan Kampanye Hitam Warnai Pilkada Solok
-
Sejumlah Paslon Pilkada 2024 di Sumbar Ajukan Gugatan Sengketa ke MK, Bawaslu Bilang Begini
-
Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar 2024, Ekos Albar Legowo
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Nasib Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Belum Jelas, Desak Kepastian Gaji dan Kontrak
-
Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi
-
Protes Relokasi, Pedagang Pasar Raya Padang Khawatir Kehilangan Pembeli
-
ISPA Tembus 601.396 Kasus di Sumbar, Kota Padang Tertinggi
-
Kualitas Udara di Padang Kembali Tidak Sehat, Warga Diminta Waspada