SuaraSumbar.id - Setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024, sejumlah pasangan calon di Sumatera Barat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Alni, mengungkapkan bahwa beberapa paslon telah resmi mengajukan sengketa, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi MK.
Berikut daftar paslon yang telah mengajukan sengketa Pilkada:
- Kabupaten Tanah Datar: Richi Aprian - Donny Karsont
- Kabupaten Limapuluh Kota: Safaruddin Dt. Bandaro Rajo - Darman Sahladi
- Kabupaten Pasaman: Sabar As-Sukardi - Mara Ondak - Desrizal
- Kabupaten Pasaman Barat: Daliyus K - Heri Miheldi dan Hamsuardi - Kusnadi Datuak Rajo Batuah
- Kabupaten Solok Selatan: Armen Syahjohan - Boy Iswarmen
- Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rijel Samaloisa - Yosep Sarogdok
- Kota Solok: Nofi Candra - Leo Murphy
- Kota Payakumbuh: Supardi - Tri Venindra
- Kota Padang Panjang: Nasrul - Eri
- Kota Padang: Hendri Septa - Hidayat
- Kota Sawahlunto: Deri Asta - Desni Seswinari
Namun, hingga Kamis (12/12) pukul 09.49 WIB, belum ada pengajuan sengketa untuk Pemilihan Gubernur Sumbar. Para paslon memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan sengketa.
Pelanggaran Selama Pilkada
Di sisi lain, Bawaslu juga mencatat adanya beberapa dugaan pelanggaran selama Pilkada di Sumbar. Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Alni mengungkapkan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan tindakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas pelanggaran ini.
Kasus pelanggaran netralitas ASN terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, dan Kabupaten Solok Selatan. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“ASN yang sudah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana pemilihan akan diproses lebih lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian,” tegas Alni.
Baca Juga: Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar
Dengan proses pengawasan dan penegakan hukum yang terus berjalan, diharapkan Pilkada di Sumbar dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar
-
Sumut-Sumbar Panas! 9 Daerah di Masing-Masing Provinsi Sengketa Hasil Pilkada
-
ASN Diduga Tak Netral, Politik Uang dan Kampanye Hitam Warnai Pilkada Solok
-
Sejumlah Paslon Pilkada 2024 di Sumbar Ajukan Gugatan Sengketa ke MK, Bawaslu Bilang Begini
-
Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar 2024, Ekos Albar Legowo
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara