SuaraSumbar.id - Kasus pemilih yang mencoblos dua kali di Pilkada 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) masih dalam tahap penyidikan. Insiden ini terjadi di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.
“Dua kasus itu sedang diproses oleh penegak hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Selasa (10/12/2024).
Ia menegaskan, temuan tersebut mengandung unsur tindak pidana pemilu berdasarkan hasil penyelidikan. Menurutnya, temuan ini telah diteruskan ke pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus pemilih nyoblos dua kali ini merujuk pada pelanggaran Pasal 178B Undang-Undang Pilkada, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pelaku yang terbukti mencoblos dua kali di satu atau lebih TPS dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 36 bulan hingga 108 bulan. Selain itu, pelaku juga diancam denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.
“Kami telah mensosialisasikan aturan ini jauh sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 untuk mencegah pelanggaran seperti ini,” tegas Ory.
Bawaslu Sumbar terus memperketat pengawasan untuk memastikan pemilu di Sumbar berlangsung adil dan transparan. Sosialisasi terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara juga telah dilakukan untuk mengingatkan para pemilih agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Tindakan memilih dua kali adalah pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” kata Ory. (antara)
Berita Terkait
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
Terkini
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!