SuaraSumbar.id - Kasus pemilih yang mencoblos dua kali di Pilkada 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) masih dalam tahap penyidikan. Insiden ini terjadi di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.
“Dua kasus itu sedang diproses oleh penegak hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Selasa (10/12/2024).
Ia menegaskan, temuan tersebut mengandung unsur tindak pidana pemilu berdasarkan hasil penyelidikan. Menurutnya, temuan ini telah diteruskan ke pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus pemilih nyoblos dua kali ini merujuk pada pelanggaran Pasal 178B Undang-Undang Pilkada, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pelaku yang terbukti mencoblos dua kali di satu atau lebih TPS dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 36 bulan hingga 108 bulan. Selain itu, pelaku juga diancam denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.
“Kami telah mensosialisasikan aturan ini jauh sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 untuk mencegah pelanggaran seperti ini,” tegas Ory.
Bawaslu Sumbar terus memperketat pengawasan untuk memastikan pemilu di Sumbar berlangsung adil dan transparan. Sosialisasi terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara juga telah dilakukan untuk mengingatkan para pemilih agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Tindakan memilih dua kali adalah pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” kata Ory. (antara)
Berita Terkait
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan
-
Sering Pakai Lipstik? Begini Cara Cegah Bibir Kering
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!