SuaraSumbar.id - Kasus pemilih yang mencoblos dua kali di Pilkada 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) masih dalam tahap penyidikan. Insiden ini terjadi di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.
“Dua kasus itu sedang diproses oleh penegak hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Selasa (10/12/2024).
Ia menegaskan, temuan tersebut mengandung unsur tindak pidana pemilu berdasarkan hasil penyelidikan. Menurutnya, temuan ini telah diteruskan ke pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus pemilih nyoblos dua kali ini merujuk pada pelanggaran Pasal 178B Undang-Undang Pilkada, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pelaku yang terbukti mencoblos dua kali di satu atau lebih TPS dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 36 bulan hingga 108 bulan. Selain itu, pelaku juga diancam denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.
“Kami telah mensosialisasikan aturan ini jauh sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 untuk mencegah pelanggaran seperti ini,” tegas Ory.
Bawaslu Sumbar terus memperketat pengawasan untuk memastikan pemilu di Sumbar berlangsung adil dan transparan. Sosialisasi terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara juga telah dilakukan untuk mengingatkan para pemilih agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Tindakan memilih dua kali adalah pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” kata Ory. (antara)
Berita Terkait
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Kasus WN Malaysia Nur Amira di Sumbar Bakal Dibawa ke Konjen Malaysia Medan
-
CEK FAKTA: PLN Sebar Token Listrik Gratis Rp 250 Ribu di Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: Elon Musk Tewas dalam Kebakaran di Burj Khalifa, Videonya Viral!
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!