SuaraSumbar.id - Kasus pemilih yang mencoblos dua kali di Pilkada 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) masih dalam tahap penyidikan. Insiden ini terjadi di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.
“Dua kasus itu sedang diproses oleh penegak hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Selasa (10/12/2024).
Ia menegaskan, temuan tersebut mengandung unsur tindak pidana pemilu berdasarkan hasil penyelidikan. Menurutnya, temuan ini telah diteruskan ke pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus pemilih nyoblos dua kali ini merujuk pada pelanggaran Pasal 178B Undang-Undang Pilkada, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pelaku yang terbukti mencoblos dua kali di satu atau lebih TPS dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 36 bulan hingga 108 bulan. Selain itu, pelaku juga diancam denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.
“Kami telah mensosialisasikan aturan ini jauh sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 untuk mencegah pelanggaran seperti ini,” tegas Ory.
Bawaslu Sumbar terus memperketat pengawasan untuk memastikan pemilu di Sumbar berlangsung adil dan transparan. Sosialisasi terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara juga telah dilakukan untuk mengingatkan para pemilih agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Tindakan memilih dua kali adalah pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” kata Ory. (antara)
Berita Terkait
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan