SuaraSumbar.id - Sejumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Sumbar pada Minggu (8/12/2024).
"Kalau kita lihat di websitenya MK, sudah ada beberapa daerah yang mengajukan sengketa Pilkada," ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Selasa (10/12/2024).
Sejumlah daerah yang paslonnya mengajukan gugatan ke MK meliputi Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang.
Hingga Selasa pukul 13.04 WIB, belum ada laporan mengenai sengketa Pilgub Sumbar yang masuk ke MK. Menurut Alni, paslon memiliki waktu tiga hari pasca-penetapan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan.
"Tentu nantinya akan kita lihat di website MK apakah ada permohonan sengketa Pilgub Sumbar yang masuk," jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu mencatat puluhan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pesta demokrasi di Ranah Minang. Pelanggaran tersebut termasuk dugaan pidana pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara, hingga dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Khusus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian.
Beberapa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, dan Kabupaten Solok Selatan.
"ASN yang sudah diputus melakukan pelanggaran pidana pemilihan akan kami serahkan kepada pihak berwenang untuk proses lanjutan," ujar Alni.
Ketua Bawaslu Sumbar menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan terkait gugatan sengketa Pilkada serta memastikan penanganan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. (antara)
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Wenny, Sang Penghubung Ekonomi Desa: Dari Bengkel Kecil Menjadi AgenBRILink Andal
-
Kronologi Penemuan 6 Nelayan Hilang di Pasaman Barat, Semuanya Selamat!
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026 Viral, Benarkah?
-
Kasus HIV di Padang Merosot Tajam, Ini Cara Dinkes Stop Penyebarannya!
-
Terjebak Banjir, Warga Padang Dievakuasi SAR dengan Perahu Karet!