SuaraSumbar.id - Sejumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Sumbar pada Minggu (8/12/2024).
"Kalau kita lihat di websitenya MK, sudah ada beberapa daerah yang mengajukan sengketa Pilkada," ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Selasa (10/12/2024).
Sejumlah daerah yang paslonnya mengajukan gugatan ke MK meliputi Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang.
Hingga Selasa pukul 13.04 WIB, belum ada laporan mengenai sengketa Pilgub Sumbar yang masuk ke MK. Menurut Alni, paslon memiliki waktu tiga hari pasca-penetapan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan.
"Tentu nantinya akan kita lihat di website MK apakah ada permohonan sengketa Pilgub Sumbar yang masuk," jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu mencatat puluhan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pesta demokrasi di Ranah Minang. Pelanggaran tersebut termasuk dugaan pidana pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara, hingga dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Khusus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian.
Beberapa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, dan Kabupaten Solok Selatan.
"ASN yang sudah diputus melakukan pelanggaran pidana pemilihan akan kami serahkan kepada pihak berwenang untuk proses lanjutan," ujar Alni.
Ketua Bawaslu Sumbar menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan terkait gugatan sengketa Pilkada serta memastikan penanganan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. (antara)
Berita Terkait
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
BMKG Pasang Alat Canggih di Padang-Pariaman, Pelayaran Makin Aman
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam