SuaraSumbar.id - KPU Provinsi Sumatera Barat belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada 2024.
Hal ini dikarenakan KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait potensi sengketa hasil Pilkada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa paslon atau tim yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK setelah hasil rekapitulasi diumumkan.
“KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada 8 Desember 2024. Sementara itu, KPU di 19 kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada pada 6 Desember 2024. Untuk Pilgub Sumatera Barat, tidak ada gugatan ke MK. Namun, di tingkat kabupaten/kota terdapat 13 gugatan di 11 wilayah,” ujar Ory, Minggu (15/12/2024), seperti dikutip dari Info Publik.
Proses Penetapan Menunggu e-BRPK dari MK
Meski tidak semua hasil Pilkada digugat, KPU tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Pemberitahuan ini penting untuk memastikan apakah ada sengketa yang harus diproses lebih lanjut di MK atau tidak.
“Jika ada permohonan sengketa, prosesnya akan berlanjut ke sidang pembuktian di MK. Sebaliknya, jika tidak ada gugatan, MK akan memberikan pemberitahuan kepada KPU, dan paling lambat tiga hari setelah itu KPU wajib menetapkan paslon kepala daerah terpilih,” jelas Ory.
Ia menambahkan, prosedur ini diatur dalam Pasal 57 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.
Baca Juga: Daftar 13 Gugatan Pilkada 2024 dari Kabupaten dan Kota, Pilgub Sumbar Tanpa Gugatan!
Pilkada Sumbar Berjalan Transparan
KPU Sumbar memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penetapan paslon terpilih akan dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan sebelumnya, dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Sumbar,” kata Ory.
Harapan untuk Semua Pihak
KPU Sumbar berharap semua pihak, termasuk pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat, menghormati mekanisme yang telah ditetapkan demi kelancaran proses demokrasi.
Berita Terkait
-
Daftar 13 Gugatan Pilkada 2024 dari Kabupaten dan Kota, Pilgub Sumbar Tanpa Gugatan!
-
Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
-
Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar
-
Sumut-Sumbar Panas! 9 Daerah di Masing-Masing Provinsi Sengketa Hasil Pilkada
-
ASN Diduga Tak Netral, Politik Uang dan Kampanye Hitam Warnai Pilkada Solok
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025