Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

SuaraSumbar.id - KPU Provinsi Sumatera Barat belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada 2024.

Hal ini dikarenakan KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait potensi sengketa hasil Pilkada.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa paslon atau tim yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK setelah hasil rekapitulasi diumumkan.

“KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada 8 Desember 2024. Sementara itu, KPU di 19 kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada pada 6 Desember 2024. Untuk Pilgub Sumatera Barat, tidak ada gugatan ke MK. Namun, di tingkat kabupaten/kota terdapat 13 gugatan di 11 wilayah,” ujar Ory, Minggu (15/12/2024), seperti dikutip dari Info Publik.

Baca Juga: Daftar 13 Gugatan Pilkada 2024 dari Kabupaten dan Kota, Pilgub Sumbar Tanpa Gugatan!

Proses Penetapan Menunggu e-BRPK dari MK

Meski tidak semua hasil Pilkada digugat, KPU tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Pemberitahuan ini penting untuk memastikan apakah ada sengketa yang harus diproses lebih lanjut di MK atau tidak.

“Jika ada permohonan sengketa, prosesnya akan berlanjut ke sidang pembuktian di MK. Sebaliknya, jika tidak ada gugatan, MK akan memberikan pemberitahuan kepada KPU, dan paling lambat tiga hari setelah itu KPU wajib menetapkan paslon kepala daerah terpilih,” jelas Ory.

Ia menambahkan, prosedur ini diatur dalam Pasal 57 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.

Baca Juga: Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?

Pilkada Sumbar Berjalan Transparan

KPU Sumbar memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penetapan paslon terpilih akan dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan sebelumnya, dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Sumbar,” kata Ory.

Harapan untuk Semua Pihak

KPU Sumbar berharap semua pihak, termasuk pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat, menghormati mekanisme yang telah ditetapkan demi kelancaran proses demokrasi.

Penegakan aturan dalam Pilkada 2024 ini diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu.

“Mari kita jaga proses demokrasi ini bersama-sama. Semua pihak diharapkan untuk menghormati hasil yang sudah ditetapkan sesuai prosedur,” pungkas Ory.

Kontributor : Rizky Islam

Load More