SuaraSumbar.id - Pasangan calon nomor urut 01, Richi Aprian dan Donny Karson, resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tanah Datar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/1), kuasa hukum paslon 01, Jonky Hendry Mailuhuw, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02, Eka Putra dan Ahmad Fadly.
Paslon 02, yang mencakup petahana Bupati Tanah Datar Eka Putra, diduga menggunakan aparatur sipil negara (ASN) dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Dugaan pelanggaran mencakup janji uang dan pemberian fasilitas kepada masyarakat untuk memengaruhi suara pemilih.
“Salah satunya adalah pembagian ayam secara massal di Nagari Saruaso pada 26 November 2024, serta pemberian layanan bajak gratis di beberapa nagari pada 25 dan 26 November,” ungkap Jonky.
Pada masa tenang Pilkada, Eka Putra diduga kembali aktif menjalankan jabatan sebagai bupati, yang memberikan akses untuk memanfaatkan wewenang dan fasilitas negara.
Beberapa tindakan yang disorot meliputi:
- Penyerahan mobil pikap dan ambulans kepada Wali Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan.
- Hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek.
- Pemberian ambulans di Kecamatan X Koto.
“Tindakan ini adalah pelanggaran serius karena melibatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi,” tegas Jonky.
Kuasa hukum paslon 01 juga mengungkapkan adanya pertemuan tertutup di rumah dinas Bupati Tanah Datar.
Baca Juga: Ijazah Palsu dan Politik Uang, Sengketa Pilkada Solok Selatan Memanas di MK
Dalam pertemuan tersebut, strategi kampanye Pilkada diduga dibahas tanpa melibatkan Forkompimda, KPU, Bawaslu, ataupun paslon 01, meskipun salah satu kandidat paslon 01 adalah Wakil Bupati Tanah Datar.
Paslon 01 mendesak MK untuk menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Mereka juga berharap MK dapat memberikan putusan yang adil demi menjaga integritas Pilkada di Tanah Datar.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan Pilkada di Tanah Datar, dengan masyarakat dan pengamat politik menyerukan transparansi dalam proses hukum.
Keputusan MK diharapkan dapat menjadi tolok ukur untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai prinsip keadilan dan demokrasi.
Perkembangan lebih lanjut terkait sengketa ini akan menjadi perhatian utama masyarakat Kabupaten Tanah Datar dan Sumatera Barat secara umum.
Berita Terkait
-
Ijazah Palsu dan Politik Uang, Sengketa Pilkada Solok Selatan Memanas di MK
-
Pria di Tanah Datar Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi
-
Rabies Mengganas di Tanah Datar, 1.197 Kasus Gigitan dalam 4 Tahun
-
Bobol 4 Lokasi! Maling Emas Rp90 Juta di Tanah Datar Akhirnya Dibekuk
-
Harta Rp15 Miliar, Eka Putra Kembali Pimpin Tanah Datar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Jalur Lubuk Basung-Bukittinggi via Kelok 44 Sudah Lancar, Sempat Putus Total Tertimbun Longsor
-
Doa Bersama di Jembatan Kembar Padang Panjang yang Dihantam Banjir Bandang, 40 Orang Meninggal
-
Sumbar Dapat Kuota Khusus BBM Solar untuk Penanganan Bencana, Ini Syarat Mendapatkannya
-
Janji Gubernur Jabar KDM di Padang, Bangun Kampung Baru untuk Korban Bencana Banjir Bandang
-
Curhat Korban Banjir Bandang Agam di Pengungsian: Kami Butuh Hunian Sementara Pak Presiden Prabowo!