SuaraSumbar.id - Pasangan calon nomor urut 01, Richi Aprian dan Donny Karson, resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tanah Datar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/1), kuasa hukum paslon 01, Jonky Hendry Mailuhuw, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02, Eka Putra dan Ahmad Fadly.
Paslon 02, yang mencakup petahana Bupati Tanah Datar Eka Putra, diduga menggunakan aparatur sipil negara (ASN) dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Dugaan pelanggaran mencakup janji uang dan pemberian fasilitas kepada masyarakat untuk memengaruhi suara pemilih.
Baca Juga: Ijazah Palsu dan Politik Uang, Sengketa Pilkada Solok Selatan Memanas di MK
“Salah satunya adalah pembagian ayam secara massal di Nagari Saruaso pada 26 November 2024, serta pemberian layanan bajak gratis di beberapa nagari pada 25 dan 26 November,” ungkap Jonky.
Pada masa tenang Pilkada, Eka Putra diduga kembali aktif menjalankan jabatan sebagai bupati, yang memberikan akses untuk memanfaatkan wewenang dan fasilitas negara.
Beberapa tindakan yang disorot meliputi:
- Penyerahan mobil pikap dan ambulans kepada Wali Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan.
- Hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek.
- Pemberian ambulans di Kecamatan X Koto.
“Tindakan ini adalah pelanggaran serius karena melibatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi,” tegas Jonky.
Kuasa hukum paslon 01 juga mengungkapkan adanya pertemuan tertutup di rumah dinas Bupati Tanah Datar.
Baca Juga: Pria di Tanah Datar Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi
Dalam pertemuan tersebut, strategi kampanye Pilkada diduga dibahas tanpa melibatkan Forkompimda, KPU, Bawaslu, ataupun paslon 01, meskipun salah satu kandidat paslon 01 adalah Wakil Bupati Tanah Datar.
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!