SuaraSumbar.id - Tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, yakni Indra Septiarman alias In Dragon, telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk proses tahap dua sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dilakukan pada Jumat (17/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pariaman.
Dalam pengawalan ketat, In Dragon terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru saat dipindahkan dari Polres Padang Pariaman menuju Mapolda Sumbar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
"Kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta dukungan tokoh masyarakat khususnya di Kayu Tanam, membuahkan hasil dengan dinyatakannya penyidikan lengkap pada Kamis, 16 Januari 2025," ujar Kapolda.
Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa Indra Septiarman dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, di antaranya:
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana.
- Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
- Pasal 280 KUHP: Pemerkosaan.
- Pasal 6 huruf B UU No. 12 Tahun 2022: Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal, tersangka menghadapi hukuman berat atas tindakan keji yang dilakukan.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan 15 item barang bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan.
Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, senjata tajam, dan barang-barang lain yang terkait dengan kasus ini.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah rampung, dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan," tambah Kapolda.
Kapolda Sumbar menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan mereka dalam membantu penyelidikan.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumbar berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan proses hukum berjalan lancar sehingga tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
In Dragon Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Duduk di Kursi Pesakitan!
-
Daftar 15 Barang Bukti Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Ada Uang Rp176 Ribu dan Saus Gorengan
-
Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang
-
Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
-
Gubernur Sumbar Main Film! Angkat Kisah Pilu Nia Kurniasari, Penjual Gorengan yang Jadi Korban Kekerasan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026