SuaraSumbar.id - Tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, yakni Indra Septiarman alias In Dragon, telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk proses tahap dua sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dilakukan pada Jumat (17/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pariaman.
Dalam pengawalan ketat, In Dragon terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru saat dipindahkan dari Polres Padang Pariaman menuju Mapolda Sumbar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
"Kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta dukungan tokoh masyarakat khususnya di Kayu Tanam, membuahkan hasil dengan dinyatakannya penyidikan lengkap pada Kamis, 16 Januari 2025," ujar Kapolda.
Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa Indra Septiarman dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, di antaranya:
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana.
- Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
- Pasal 280 KUHP: Pemerkosaan.
- Pasal 6 huruf B UU No. 12 Tahun 2022: Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal, tersangka menghadapi hukuman berat atas tindakan keji yang dilakukan.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan 15 item barang bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan.
Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, senjata tajam, dan barang-barang lain yang terkait dengan kasus ini.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah rampung, dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan," tambah Kapolda.
Kapolda Sumbar menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan mereka dalam membantu penyelidikan.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumbar berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan proses hukum berjalan lancar sehingga tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
In Dragon Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Duduk di Kursi Pesakitan!
-
Daftar 15 Barang Bukti Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Ada Uang Rp176 Ribu dan Saus Gorengan
-
Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang
-
Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
-
Gubernur Sumbar Main Film! Angkat Kisah Pilu Nia Kurniasari, Penjual Gorengan yang Jadi Korban Kekerasan
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Benarkah Nyeri Punggung Tanda Penyakit Ginjal? Ini Gejala Dini dan Fakta Terbarunya
-
Bolehkah Berdoa Sambil Memejamkan Mata? Ini Penjelasannya
-
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 50 Paket Ganja dan 8 Paket Sabu-sabu
-
Viral Demonstran Gen Z Nepal Joget Aura Farming ala Indonesia di Tengah Demo Berdarah!
-
7 Tips Rawat Rambut Kering dan Kusut dari Rumah, Bisa Bikin Lebih Sehat dan Kuat!