SuaraSumbar.id - Tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, yakni Indra Septiarman alias In Dragon, telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk proses tahap dua sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dilakukan pada Jumat (17/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pariaman.
Dalam pengawalan ketat, In Dragon terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru saat dipindahkan dari Polres Padang Pariaman menuju Mapolda Sumbar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
"Kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta dukungan tokoh masyarakat khususnya di Kayu Tanam, membuahkan hasil dengan dinyatakannya penyidikan lengkap pada Kamis, 16 Januari 2025," ujar Kapolda.
Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa Indra Septiarman dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, di antaranya:
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana.
- Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
- Pasal 280 KUHP: Pemerkosaan.
- Pasal 6 huruf B UU No. 12 Tahun 2022: Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal, tersangka menghadapi hukuman berat atas tindakan keji yang dilakukan.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan 15 item barang bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan.
Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, senjata tajam, dan barang-barang lain yang terkait dengan kasus ini.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah rampung, dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan," tambah Kapolda.
Kapolda Sumbar menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan mereka dalam membantu penyelidikan.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumbar berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan proses hukum berjalan lancar sehingga tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
In Dragon Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Segera Duduk di Kursi Pesakitan!
-
Daftar 15 Barang Bukti Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Ada Uang Rp176 Ribu dan Saus Gorengan
-
Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang
-
Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
-
Gubernur Sumbar Main Film! Angkat Kisah Pilu Nia Kurniasari, Penjual Gorengan yang Jadi Korban Kekerasan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui