SuaraSumbar.id - Tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, yakni Indra Septiarman alias In Dragon, telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk proses tahap dua sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dilakukan pada Jumat (17/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pariaman.
Dalam pengawalan ketat, In Dragon terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru saat dipindahkan dari Polres Padang Pariaman menuju Mapolda Sumbar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
"Kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta dukungan tokoh masyarakat khususnya di Kayu Tanam, membuahkan hasil dengan dinyatakannya penyidikan lengkap pada Kamis, 16 Januari 2025," ujar Kapolda.
Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa Indra Septiarman dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, di antaranya:
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana.
- Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
- Pasal 280 KUHP: Pemerkosaan.
- Pasal 6 huruf B UU No. 12 Tahun 2022: Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal, tersangka menghadapi hukuman berat atas tindakan keji yang dilakukan.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan 15 item barang bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan.
Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, senjata tajam, dan barang-barang lain yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Daftar 15 Barang Bukti Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Ada Uang Rp176 Ribu dan Saus Gorengan
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah rampung, dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan," tambah Kapolda.
Kapolda Sumbar menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan mereka dalam membantu penyelidikan.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumbar berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan proses hukum berjalan lancar sehingga tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kontroversi Makam Nia Kurnia Sari yang Dijadikan Lokasi Syuting, Rupanya Sosok Ini yang Beri Izin
-
Ayah Nia Kurnia Sari Sakit Hati Makam Anaknya Dijadikan Lokasi Syuting Video Klip: Hati Saya Terluka...
-
Makam Nia Penjual Gorengan Jadi Lokasi Syuting Video Klip, Netizen Marah: Nyanyi Tuh di Panggung!
-
Sosok Misramolai, Penyanyi Minang Dikecam Ayah Nia Kurnia Sari usai Syuting Video Klip di Makam Anak
-
Kebangetan! Makam Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Kini Malah Dipakai buat Syuting Video Klip
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
- Mengapa Denny Landzaat Bisa Bahasa Indonesia?
Pilihan
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
-
Nasib Pemain Keturunan Rekan Jairo Riedewald, Pulang dari Arab Malah Boncos
Terkini
-
Kronologi Agen AKDP Tikam Rival Hingga Tewas di Depan UNP, Rebutan Penumpang
-
Duel Maut Kernet Travel di UNP, Korban Bersimbah Darah di Trotoar
-
Bermain di Dekat Selokan, Bocah 9 Tahun Hanyut di Padang
-
Banjir Rendam Jalan Lintas Barat Sumatera, Pengendara Waspada
-
Akses Bengkulu-Sumbar Terputus! Pohon Tumbang dan Longsor di Pesisir Selatan Akibat Hujan Deras