SuaraSumbar.id - Berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.
Tersangka, Indra Septiarman (28) atau dikenal dengan nama In Dragon, bersama dengan 15 barang bukti, telah diserahkan oleh Polres Padang Pariaman ke Mapolda Sumatera Barat pada Kamis (16/1/2025) untuk proses tahap dua dan persiapan sidang.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyidik Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar yang berhasil menyelesaikan penyidikan kasus ini.
“Hasil penyidikan dinyatakan lengkap, dan tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan untuk proses persidangan,” ujar Gatot.
Baca Juga: Zero Tawuran dan Balap Liar: Polda Sumbar Sasar Sekolah, Sita 35 Motor
Sebanyak 15 item barang bukti dihadirkan dalam persidangan mendatang, termasuk:
- Dua tali rafia merah dengan simpul.
- Ikat rambut warna oranye.
- Kalung dengan bandul warna perak.
- Cincin warna emas.
- Payung warna biru.
- Sandal karet warna hitam.
- Pakaian korban (jilbab dan baju warna hitam).
- Botol plastik berisi saus gorengan.
- Toples plastik dan penjepit makanan.
- Uang tunai Rp176 ribu.
- Cangkul, yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024) saat korban, Nia Kurnia Sari, yang sehari-hari menjual gorengan, dinyatakan hilang.
Tersangka diketahui membuntuti korban sebelum akhirnya menyeretnya ke area perkebunan, melakukan tindak kekerasan seksual, dan menghabisi nyawanya. Jasad korban ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit dekat rumahnya pada Minggu (8/9/2024).
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera memasuki proses persidangan. Irjen Pol Gatot Tri Suryanta berharap, hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Zero Tawuran dan Balap Liar: Polda Sumbar Sasar Sekolah, Sita 35 Motor
-
Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang
-
Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
-
Misteri Kematian Afif Maulana: Polda Sumbar Dipaksa Buka Hasil Autopsi
-
Polda Sumbar Bentuk Tim Gabungan Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
Terkini
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Merawat Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Genjot Kompetensi Guru Utama di 18 Daerah!
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap
-
Tradisi 'Manampuang', Berbagi Daging Kurban Tanpa Kupon di Agam Sumbar