SuaraSumbar.id - Polres Padang Pariaman telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman untuk proses penuntutan di persidangan.
Pelaku, Indra Septiarman alias In Dragon (28), akan segera menjalani sidang setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada Kamis (16/1/2025).
Tersangka dihadirkan di Mapolda Sumatera Barat bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatannya. Barang bukti tersebut meliputi cangkul, payung, botol tempat saus gorengan, dan pakaian korban.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim penyidik dan bantuan masyarakat dalam menyelesaikan kasus ini.
"Berkat kerja keras penyidik Polda Sumatera Barat, Polres Padang Pariaman, dan dukungan masyarakat Kayu Tanam, berkas kasus ini dinyatakan lengkap," ujar Irjen Pol Gatot.
Tersangka In Dragon dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
- Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan)
Irjen Pol Gatot menyebutkan bahwa 15 item barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses hukum di pengadilan.
"Tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, sudah dilakukan. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan di pengadilan," tambahnya.
Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024), ketika korban, seorang gadis penjual gorengan, hilang setelah tidak pulang dari berjualan di kampungnya, Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Baca Juga: Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
Pelaku membuntuti korban, membekapnya, dan membawa ke area perkebunan warga. Di lokasi tersebut, korban diperkosa dan dibunuh sebelum dikubur di lereng bukit.
Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, sementara tersangka buron selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong.
"Kami berharap sidang dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga," tutup Kapolda.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
-
Misteri Kematian Afif Maulana: Polda Sumbar Dipaksa Buka Hasil Autopsi
-
Polda Sumbar Bentuk Tim Gabungan Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang
-
Polisi Hentikan Kasus Kematian Afif Maulana di Padang, Komnas HAM Turun Tangan!
-
Satu Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Cina Digagalkan di Solok
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
CEK FAKTA: Jokowi Sebut GibranKaesang Calon Presiden-Wapres 2029, Benarkah?
-
Kenapa Sungai Batang Kuranji Padang Mengering Usai Banjir Bandang? Ini Penjelasan Pakar
-
Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Disorot DPR RI, Komnas Perempuan Desak Polisi Bertindak Tegas
-
Huntara Sumbar Dikebut Jelang Ramadhan, Penyintas Banjir Ditargetkan Pindah Total
-
Puluhan Rumah Warga hingga Sekolah Terancam Runtuh di Pasaman Barat, Ini Penyebabnya