SuaraSumbar.id - Polres Padang Pariaman telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman untuk proses penuntutan di persidangan.
Pelaku, Indra Septiarman alias In Dragon (28), akan segera menjalani sidang setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada Kamis (16/1/2025).
Tersangka dihadirkan di Mapolda Sumatera Barat bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatannya. Barang bukti tersebut meliputi cangkul, payung, botol tempat saus gorengan, dan pakaian korban.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim penyidik dan bantuan masyarakat dalam menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga: Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
"Berkat kerja keras penyidik Polda Sumatera Barat, Polres Padang Pariaman, dan dukungan masyarakat Kayu Tanam, berkas kasus ini dinyatakan lengkap," ujar Irjen Pol Gatot.
Tersangka In Dragon dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
- Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan)
Irjen Pol Gatot menyebutkan bahwa 15 item barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses hukum di pengadilan.
"Tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, sudah dilakukan. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan di pengadilan," tambahnya.
Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024), ketika korban, seorang gadis penjual gorengan, hilang setelah tidak pulang dari berjualan di kampungnya, Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Baca Juga: Misteri Kematian Afif Maulana: Polda Sumbar Dipaksa Buka Hasil Autopsi
Pelaku membuntuti korban, membekapnya, dan membawa ke area perkebunan warga. Di lokasi tersebut, korban diperkosa dan dibunuh sebelum dikubur di lereng bukit.
Berita Terkait
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
-
Komisi III DPR Turun ke Sumbar Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Brutal, Korban Tewas Sia-sia!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!