SuaraSumbar.id - Polres Padang Pariaman telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman untuk proses penuntutan di persidangan.
Pelaku, Indra Septiarman alias In Dragon (28), akan segera menjalani sidang setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada Kamis (16/1/2025).
Tersangka dihadirkan di Mapolda Sumatera Barat bersama barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatannya. Barang bukti tersebut meliputi cangkul, payung, botol tempat saus gorengan, dan pakaian korban.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim penyidik dan bantuan masyarakat dalam menyelesaikan kasus ini.
"Berkat kerja keras penyidik Polda Sumatera Barat, Polres Padang Pariaman, dan dukungan masyarakat Kayu Tanam, berkas kasus ini dinyatakan lengkap," ujar Irjen Pol Gatot.
Tersangka In Dragon dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
- Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan)
Irjen Pol Gatot menyebutkan bahwa 15 item barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses hukum di pengadilan.
"Tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, sudah dilakukan. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan di pengadilan," tambahnya.
Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024), ketika korban, seorang gadis penjual gorengan, hilang setelah tidak pulang dari berjualan di kampungnya, Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Baca Juga: Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
Pelaku membuntuti korban, membekapnya, dan membawa ke area perkebunan warga. Di lokasi tersebut, korban diperkosa dan dibunuh sebelum dikubur di lereng bukit.
Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, sementara tersangka buron selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong.
"Kami berharap sidang dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga," tutup Kapolda.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
-
Misteri Kematian Afif Maulana: Polda Sumbar Dipaksa Buka Hasil Autopsi
-
Polda Sumbar Bentuk Tim Gabungan Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang
-
Polisi Hentikan Kasus Kematian Afif Maulana di Padang, Komnas HAM Turun Tangan!
-
Satu Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Cina Digagalkan di Solok
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Sinergi BRI dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, Hadirkan BLK bagi Warga Binaan Nusakambangan
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang
-
Masih Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Resmi Tersangka!
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin