SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang mempelajari penghentian penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP yang ditemukan meninggal dunia pada 9 Juni 2024, di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah kepolisian menghentikan penyelidikan tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumbar, Sultanul mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami penghentian penyelidikan tersebut.
"Komnas HAM pusat telah membentuk tim dan segera bersurat ke polisi untuk meminta hasil Surat Perintah Penghentian Penyelidikan," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).
Namun, hingga saat ini, Komnas HAM belum menerima informasi lebih lanjut dari Polda Sumbar maupun Polres Padang terkait alasan penghentian penyelidikan tersebut.
Sultanul menekankan bahwa Komnas HAM memiliki kepentingan untuk mengetahui alasan di balik keputusan kepolisian ini.
"Jadi, ketika Komnas HAM sudah mendapatkan dokumen Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, maka segera kita pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya," jelas Sultanul.
Selain itu, beberapa lembaga negara lainnya, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, juga telah melakukan pertemuan untuk menyikapi penghentian kasus ini.
KPAI bahkan telah berkoordinasi langsung dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengenai langkah kepolisian yang menghentikan penyelidikan. Meskipun demikian, Komnas HAM Sumbar juga belum menerima laporan hasil pertemuan antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyayangkan sikap polisi yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tanpa memberi tahu Ombudsman dan lembaga negara lainnya.
"Ombudsman agak terkejut juga (pemberhentian kasus). Sebab, kami mengikuti tahapan kasus termasuk terakhir soal ekshumasi," kata Adel.
Menurut Adel Wahidi, sebelum surat penghentian penyelidikan dikeluarkan, polisi seharusnya memberitahukan LBH Padang sebagai kuasa hukum keluarga korban dan lembaga negara terkait lainnya.
"LBH Padang wajib tahu bagaimana proses penghentian kasus itu. LBH sebagai kuasa hukum tidak pernah diberitahu mengenai pemberhentian kasus tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kisah Afif Maulana Mengiringi Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia di Padang
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Kaleidosskop 2024: Kekerasan Polisi Berulang, Mulai dari Kematian Bocah Afif hingga Penembakan Gamma
-
Profil dan Rekam Jejak Brigjen Gatot Tri Suryanta: Kapolda Sumbar Baru, Teman Satu Angkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Kekeringan Makin Parah, Ratusan Warga Pangkalan Limapuluh Kota Gelar Salat Minta Hujan
-
Waspada Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, Bendungan Cangkiang di Agam Dikeruk
-
BRI Rayakan Hari Anak Nasional dengan Edukasi Karakter Anak melalui Program Agroedukasi
-
Kurir Narkoba Loloskan 4 Kg Sabu Lewat BIM, BNNP Ungkap Kelemahan Pengawasan Bandara
-
Sumbar Bakal Punya Pusat Rehabilitasi Narkoba Pakai Metode TC dari Amerika, Ini Penjelasan BNNP