SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang mempelajari penghentian penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP yang ditemukan meninggal dunia pada 9 Juni 2024, di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah kepolisian menghentikan penyelidikan tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumbar, Sultanul mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami penghentian penyelidikan tersebut.
"Komnas HAM pusat telah membentuk tim dan segera bersurat ke polisi untuk meminta hasil Surat Perintah Penghentian Penyelidikan," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).
Namun, hingga saat ini, Komnas HAM belum menerima informasi lebih lanjut dari Polda Sumbar maupun Polres Padang terkait alasan penghentian penyelidikan tersebut.
Sultanul menekankan bahwa Komnas HAM memiliki kepentingan untuk mengetahui alasan di balik keputusan kepolisian ini.
"Jadi, ketika Komnas HAM sudah mendapatkan dokumen Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, maka segera kita pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya," jelas Sultanul.
Selain itu, beberapa lembaga negara lainnya, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, juga telah melakukan pertemuan untuk menyikapi penghentian kasus ini.
KPAI bahkan telah berkoordinasi langsung dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengenai langkah kepolisian yang menghentikan penyelidikan. Meskipun demikian, Komnas HAM Sumbar juga belum menerima laporan hasil pertemuan antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyayangkan sikap polisi yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tanpa memberi tahu Ombudsman dan lembaga negara lainnya.
"Ombudsman agak terkejut juga (pemberhentian kasus). Sebab, kami mengikuti tahapan kasus termasuk terakhir soal ekshumasi," kata Adel.
Menurut Adel Wahidi, sebelum surat penghentian penyelidikan dikeluarkan, polisi seharusnya memberitahukan LBH Padang sebagai kuasa hukum keluarga korban dan lembaga negara terkait lainnya.
"LBH Padang wajib tahu bagaimana proses penghentian kasus itu. LBH sebagai kuasa hukum tidak pernah diberitahu mengenai pemberhentian kasus tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kaleidosskop 2024: Kekerasan Polisi Berulang, Mulai dari Kematian Bocah Afif hingga Penembakan Gamma
-
Profil dan Rekam Jejak Brigjen Gatot Tri Suryanta: Kapolda Sumbar Baru, Teman Satu Angkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
Tag
Terpopuler
- Pemecatan Shin Tae-yong Dikaitkan dengan Gibran, Publik: Mending Ganti Wapres
- Denny Landzaat Blak-blakan Kritik Presiden Indonesia: Saya Ogah Semeja dengan Dia
- Ari Lasso Curigai Pemecatan Shin Tae-yong: Erick Thohir Pusing karena Dikelilingi...
- Bukannya Ikut Bahagia, Netizen Malah Sedih Lihat Tasyakuran 7 Bulan Kehamilan Mahalini
- Pesan Ayah ke Baim Wong Soal Paula Verhoeven Sebelum Meninggal: Baik Begini Susah Nyarinya
Pilihan
-
Shin Tae-yong Dicap Anti Diskusi, Denny Landzaat: Saya Mau Pemain Berani Speak Up
-
Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2 Ternyata Tak Berizin, Menteri KKP Bakal Bongkar
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai
Terkini
-
Semen Padang FC Boyong 5 Pemain Asing, Masih Incar Pemain Lokal Demi Lolos Degradasi Liga 1
-
Polisi Hentikan Kasus Kematian Afif Maulana di Padang, Komnas HAM Turun Tangan!
-
Erick Thohir Berdayakan UMKM Sumbar Lewat Pelatihan "Naik Kelas 2025"
-
KPU Tetapkan Ramlan-Ibnu Menang Pilwako Bukittinggi 2024, Pelantikan Tunggu Maret 2025
-
Sah! KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Gubernur dan Wagub Sumbar Terpilih 2024-2029