SuaraSumbar.id - Sebanyak 35 unit sepeda motor milik pelajar di Kota Padang ditertibkan oleh petugas Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sumbar dalam dua hari terakhir.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan lalu lintas dan mencegah pelanggaran di kalangan pelajar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Dewi Suryani, mengatakan bahwa penertiban ini menyasar pelanggaran-pelanggaran seperti penggunaan knalpot bising, tidak memiliki SIM atau STNK, serta kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.
“Motor-motor yang kami amankan melanggar aturan lalu lintas. Sebelum penertiban, kami telah melakukan sosialisasi kepada para pelajar terkait pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas,” ujar AKBP Dewi, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang
Untuk meningkatkan kesadaran pelajar, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar mengadakan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah.
Pada Kamis, puluhan personel menyambangi salah satu SMK di Kota Padang, memberikan imbauan kepada para siswa dan siswi agar menaati aturan lalu lintas.
Petugas juga mengingatkan pelajar untuk tidak terlibat dalam balapan liar maupun tawuran, yang kerap menjadi masalah di beberapa wilayah.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan setiap hari dengan menyasar sekolah-sekolah di berbagai lokasi. Ini adalah bagian dari program Kapolda Sumbar untuk mencapai zero tawuran dan zero balapan liar di wilayah Sumatera Barat,” ungkap Dewi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelajar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
Baca Juga: Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
“Kami ingin membangun kesadaran sejak dini, terutama di kalangan pelajar, bahwa berlalu lintas dengan aman adalah bagian dari tanggung jawab bersama,” tambah Dewi.
Selain penertiban, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa motor-motor yang telah diamankan dapat diambil oleh pemiliknya setelah melengkapi syarat administrasi dan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Upaya ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap generasi muda semakin memahami pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Berkas Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Siap Disidang
-
Pembunuh dan Perudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dibawa ke Polda Sumbar, Diancam Hukuman Mati
-
Pohon Setinggi 15 Meter Tumbang Timpa Rumah Warga di Padang
-
Antisipasi Banjir, Pj Wali Kota Padang Terapkan Protap Siaga Hujan Deras
-
Padang Tunda Program Makanan Bergizi Gratis, Alat Dapur Belum Lengkap
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!