Suhardiman
Selasa, 05 Mei 2026 | 12:34 WIB
Ilustrasi sopir travel ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap sopir travel berinisial IY di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
  • Pelaku diamankan pada 2 Mei 2026 setelah melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial NAS di dalam mobilnya.
  • Pelaku kini diproses hukum dengan jeratan pasal undang-undang tindak pidana kekerasan seksual serta kitab undang-undang hukum pidana.

SuaraSumbar.id - Seorang sopir travel berinisial IY (41) ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kapolres Agam AKBP Muari mengatakan, pelaku merupakan sopir travel dengan rute Kota Padang menuju Palembayan. Pelaku diamankan setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/91/V/2026 yang diterbitkan pada 3 Mei 2026.

"Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mobil minibus merk APV dengan nomor polisi BA 1754 TA, telpon genggam dan lainnya," katanya, melansir Antara, Selasa, 5 Mei 2026.

Penangkapan bermula dari informasi mengenai seorang pria diamankan karena diduga melakukan pencabulan pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Matur sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama NAS.

Kejadian tersebut terjadi ketika korban berada dalam mobil travel miliknya di Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur.

"Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual JO pasal 415 huruf B Undangan-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More