SuaraSumbar.id - Berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18 tahun) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam kasus ini, tersangka yakni Indra Septiarman (26) atau dikenal dengan panggilan In Dragon.
In Dragon membunuh dan melakukan pemerkosaan terhadap Nia saat korban menjajakan dagangan gorengan. jasad korban lalu dikubur.
"Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan ini tentunya juga dibantu masyarakat, hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap mendasari surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumbar itu, tampak In Dragon turut dihadiri. Ia terlihat tertunduk dengan memakai baju tahanan sembari diborgol.
Gatot menyebutkan tersangka disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
"Tersangka Indra atau In Dragon melanggar pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 6 huruf p undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 285 KUHP," bebernya.
Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, kata Gatot, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.
"Hari ini juga penyidik akan menyerahkan tahap kedua, menyerahkan tersangka dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," kata dia.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter.
Nia sehari-hari memang sebagai pedagang gorengan keliling di kampungnya. Ia menjajakan dagangan dengan membawa baki nampan.
Pada 6 September 2024, Nia tak kunjung pulang usai berdagang gorengan. Pencarian pun dilakukan warga dan tim gabungan, hingga ia ditemukan tewas terkubur, 8 September 2024.
Posisi jasad Nia tertelungkup dengan tangannya diikat dan kondisinya tanpa busana. Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui gadis malang ini dibunuh dan diperkosa oleh In Dragon.
Proses pengerjaan dan penangkapan tersangka dilakukan selama 11 hari hingga masuk ke dalam hutan. Akhirnya, tersangka ditemukan bersembunyi di rumah kosong milik warga.
In Dragon dikepung warga dan penangkapannya berlangsung dramatis. Ia lari ke atas plafon, sementara di luar rumah, ratusan warga sudah mengepungnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Tinggalkan BPM, Taemin SHINee Resmi Jadi Bagian dari Agensi G-Dragon
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Tangis Ibu Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah Pecah dalam RDPU Komisi III DPR
-
Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!