Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 15 November 2024 | 13:24 WIB
Orangtua Afif Maulana di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa (2/7/2024). [Suara.com/Dea]

SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama LBH Padang mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikkan status kasus kematian tragis Afif Maulana (AM) ke tahap penyidikan.

Desakan ini juga disertai permintaan agar ahli forensik dari pihak keluarga korban dilibatkan dalam investigasi guna memperkuat bukti-bukti.

Afif Maulana, siswa kelas VII SMP Muhammadiyah 5 Padang yang berusia 13 tahun, ditemukan tewas mengambang di Sungai atau Batang Kuranji, Kota Padang, pada Minggu, 9 Juni 2024.

Berdasarkan investigasi LBH Padang, ada dugaan kuat bahwa sebelum ditemukan tewas, Afif mengalami penyiksaan yang melibatkan aparat kepolisian.

Baca Juga: Tim Forensik Blak-blakan Ungkap Hasil Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Luka-luka Sebelum Meninggal?

Dugaan Kekerasan Sebelum Kematian

Dalam keterangan tertulisnya, Anggota LBHAP PP Muhammadiyah Syafril Elain menyatakan bahwa proses hukum dalam kasus ini terasa lamban.

Dari hasil analisa forensik yang dilakukan pihak keluarga korban, ditemukan luka lebam pada perut, dada, dan punggung belakang Afif yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum korban jatuh dari atas jembatan.

"Analisa forensik menunjukkan luka-luka tersebut bukan akibat jatuh dari ketinggian, melainkan sudah ada sebelumnya. Indikasi kuat bahwa Afif mengalami penyiksaan sebelum jatuh atau dijatuhkan dari atas jembatan semakin menguat," jelas Syafril pada Jumat (15/11/2024).

Posisi tubuh Afif yang ditemukan terlentang di sungai tanpa patah tulang kaki juga menimbulkan keraguan atas keterangan polisi yang menyatakan korban jatuh dari atas jembatan.

Baca Juga: Soal Hasil Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kami Masih Menunggu!

Desakan dan Tuntutan

Berdasarkan temuan dan analisa tersebut, LBH Muhammadiyah dan LBH Padang menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

  1. Mendesak Polresta Kota Padang untuk mempercepat proses hukum dan segera meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
  2. Meminta agar permohonan keluarga untuk melibatkan ahli forensik independen diterima guna memperkuat bukti-bukti hukum.
  3. Mengharapkan Komisi III DPR RI mendorong POLRI untuk segera mempercepat proses hukum terkait kasus kematian Afif Maulana.
  4. Menuntut Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam praktik penegakan hukum.

Klarifikasi dan Transparansi Diharapkan

Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Sumatera Barat, yang menuntut transparansi dan keadilan.

Pihak keluarga korban berharap kasus ini menjadi momentum untuk mengungkap kebenaran sekaligus mencegah terulangnya praktik kekerasan oleh aparat penegak hukum di masa depan.

LBH Muhammadiyah dan LBH Padang menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini adalah langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kontributor : Rizky Islam

Load More