Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:15 WIB
Suasana ekshumasi makam Afif Maulana di Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) segera mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Afif Maulana, pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Jangka waktu hasil autopsi biasanya memakan waktu dua hingga empat pekan. Kami terus memantau perkembangannya. Ini sudah mendekati dua pekan, harusnya sudah ada titik terang kapan hasilnya akan diumumkan," ujar Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, Selasa (20/8/2024).

KPAI juga meminta agar hasil autopsi tersebut segera disampaikan kepada publik untuk transparansi, terutama kepada keluarga korban yang harus menerima salinan berkas atau resume hasil tersebut.

Menurut Diyah Puspitarini, autopsi ulang diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kematian Afif Maulana.

Sebelumnya diberitakan, Afif Maulana diduga meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi saat berlangsungnya Operasi Cipta Kondisi pemberatasan tawuran di Kota Padang. Dugaan itu pula yang mendorong dilakukannya autopsi ulang untuk menguak fakta sebenarnya di balik kematian tragis anak tersebut.

Dalam proses otopsi ulang, PDFMI telah mengumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana yang terdiri dari tiga sampel jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak. Semua sampel ini kemudian dianalisis lebih lanjut di FKUI RSCM, Puslabfor Mabes Polri, dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga. (antara)

Load More