Sebelumnya, Serda Adan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI oleh oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu.
Ia didakwa atas tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, Pasal 378 tentang penipuan, serta Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat 1 terkait menyembunyikan kematian.
Kasus ini bermula ketika Serda Adan melakukan penipuan terhadap korban Iwan Sutrisman dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai prajurit TNI AL.
Terdakwa meminta sejumlah uang dari keluarga korban sebagai "biaya kelulusan". Namun, ketika keluarga mulai curiga dan mendesak pengembalian uang, Serda Adan malah merencanakan pembunuhan.
Baca Juga: Tangis Serda Adan Pecah di Persidangan, Menyesal Bunuh Casis TNI AL
Iwan Sutrisman dibunuh oleh Serda Adan dengan bantuan temannya, Muhammad Alvin, di Kota Padang, Sumatera Barat.
Eksekusi dilakukan di Sawahlunto setelah Iwan diajak ke lokasi tersebut dengan dalih memenuhi syarat pendaftaran.
Alvin, yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, turut diiming-imingi sejumlah uang oleh Serda Adan untuk melancarkan aksinya.
Hingga saat ini, keluarga korban masih merasa berat untuk memberikan maaf atas tindakan keji yang dilakukan terdakwa.
Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan Serda Adan yang telah merenggut nyawa Iwan secara kejam dan berencana.
Baca Juga: Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
Sidang putusan pada 21 Oktober mendatang akan menjadi penentu bagi Serda Adan Aryan Marsal atas kejahatan yang telah ia lakukan. Semua pihak berharap keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar