Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 14:15 WIB
Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah memberikan keterangan terkait pembunuhan calon sisiwa (Casis) TNI AL berinisial IST (22). [Dok.Antara]

Sebelumnya, Serda Adan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI oleh oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu.

Ia didakwa atas tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, Pasal 378 tentang penipuan, serta Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat 1 terkait menyembunyikan kematian.

Kasus ini bermula ketika Serda Adan melakukan penipuan terhadap korban Iwan Sutrisman dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai prajurit TNI AL.

Terdakwa meminta sejumlah uang dari keluarga korban sebagai "biaya kelulusan". Namun, ketika keluarga mulai curiga dan mendesak pengembalian uang, Serda Adan malah merencanakan pembunuhan.

Baca Juga: Tangis Serda Adan Pecah di Persidangan, Menyesal Bunuh Casis TNI AL

Iwan Sutrisman dibunuh oleh Serda Adan dengan bantuan temannya, Muhammad Alvin, di Kota Padang, Sumatera Barat.

Eksekusi dilakukan di Sawahlunto setelah Iwan diajak ke lokasi tersebut dengan dalih memenuhi syarat pendaftaran.

Alvin, yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, turut diiming-imingi sejumlah uang oleh Serda Adan untuk melancarkan aksinya.

Hingga saat ini, keluarga korban masih merasa berat untuk memberikan maaf atas tindakan keji yang dilakukan terdakwa.

Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan Serda Adan yang telah merenggut nyawa Iwan secara kejam dan berencana.

Baca Juga: Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis

Sidang putusan pada 21 Oktober mendatang akan menjadi penentu bagi Serda Adan Aryan Marsal atas kejahatan yang telah ia lakukan. Semua pihak berharap keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Load More