SuaraSumbar.id - Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Agenda sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dengan dua hakim anggota, Mayor Ckh Asep Hendra dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi beserta Panitera Pengganti Pelda Surya Dinata.
Sidang diawali pembacaan surat dakwaan nomor perkara 60-K-PM.I-03/AL/VIII/2024 atas terdakwa Serda Adan Aryan Marsal yang disampaikan oleh Oditur Letkol Chk Salmon Balubun.
Pantauan Suarasumbar.id, sidang dimulai pada pukul 13.40 WIB dengan menghadirkan langsung oleh terdakwa, Serda Adan. Terlihat, terdakwa memasuki ruang sidang dengan memakai pakaian dinas lengkap PDH.
Terdakwa juga didampingi dengan penasihat hukumnya sebanyak tiga orang. Dalam sidang tersebut, Oditur dalam dakwaannya Serda Adan dikenakan empat pasal. Pertama dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Sementara untuk dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Selanjutnya, Serda Adan juga didakwa pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP jo 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana yaitu menyembunyikan kematian.
Selesai Oditur membacakan dakwaan, hakim ketua memberikan kesempatan terhadap Serda Adan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya apakah menerima atau ada keberatan.
Dalam sidang tersebut, Serda Adan melalui penasihat hukumnya langsung membacakan eksepsi atau keberatan. Setelah pembacaan eksepsi, Oditur meminta waktu untuk menanggapi .
Sehingga, sidang yang berakhir pada pukul 15.10 WIB ini ditunda sepakan atau 21 Agustus. Usai sidang, Serda Adan langsung digiring ke mobil Pomal AL dari Pengadilan Militer 1-03 Padang.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Serda Adan menjanjikan kelulusan terhadap Iwan dengan catatan membayar Rp 200 juta pada Desember 2022. Lalu, terjadi kesepakatan antara Serda Adan dan keluarga Iwan.
Iwan pun dibawa menuju Kota Padang. Mulanya, keluarga sempat curiga saat Iwan hilang kabar selama 6 bulan. Namun, saat itu, Serda Adan berdalih Iwan sedang mengikuti pendidikan dan akan segera dilantik.
Hingga pada Maret 2024, keluarga semakin curiga karena Adan kerap menghindar saat ditanya soal keberadaan Iwan. Keluarga pun melaporkan Adan ke Lanal Nias.
Adan pun mengakui perbuatannya telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasad Iwan ke jurang di daerah Sawahlunto. Atas perbuatannya Serda Ardan terancam hukuman mati.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian