SuaraSumbar.id - Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Agenda sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dengan dua hakim anggota, Mayor Ckh Asep Hendra dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi beserta Panitera Pengganti Pelda Surya Dinata.
Sidang diawali pembacaan surat dakwaan nomor perkara 60-K-PM.I-03/AL/VIII/2024 atas terdakwa Serda Adan Aryan Marsal yang disampaikan oleh Oditur Letkol Chk Salmon Balubun.
Pantauan Suarasumbar.id, sidang dimulai pada pukul 13.40 WIB dengan menghadirkan langsung oleh terdakwa, Serda Adan. Terlihat, terdakwa memasuki ruang sidang dengan memakai pakaian dinas lengkap PDH.
Terdakwa juga didampingi dengan penasihat hukumnya sebanyak tiga orang. Dalam sidang tersebut, Oditur dalam dakwaannya Serda Adan dikenakan empat pasal. Pertama dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Sementara untuk dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Selanjutnya, Serda Adan juga didakwa pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP jo 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana yaitu menyembunyikan kematian.
Selesai Oditur membacakan dakwaan, hakim ketua memberikan kesempatan terhadap Serda Adan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya apakah menerima atau ada keberatan.
Dalam sidang tersebut, Serda Adan melalui penasihat hukumnya langsung membacakan eksepsi atau keberatan. Setelah pembacaan eksepsi, Oditur meminta waktu untuk menanggapi .
Sehingga, sidang yang berakhir pada pukul 15.10 WIB ini ditunda sepakan atau 21 Agustus. Usai sidang, Serda Adan langsung digiring ke mobil Pomal AL dari Pengadilan Militer 1-03 Padang.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Serda Adan menjanjikan kelulusan terhadap Iwan dengan catatan membayar Rp 200 juta pada Desember 2022. Lalu, terjadi kesepakatan antara Serda Adan dan keluarga Iwan.
Iwan pun dibawa menuju Kota Padang. Mulanya, keluarga sempat curiga saat Iwan hilang kabar selama 6 bulan. Namun, saat itu, Serda Adan berdalih Iwan sedang mengikuti pendidikan dan akan segera dilantik.
Hingga pada Maret 2024, keluarga semakin curiga karena Adan kerap menghindar saat ditanya soal keberadaan Iwan. Keluarga pun melaporkan Adan ke Lanal Nias.
Adan pun mengakui perbuatannya telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasad Iwan ke jurang di daerah Sawahlunto. Atas perbuatannya Serda Ardan terancam hukuman mati.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
Usai Viral! Pria yang Tuding Pinjam Mobil ke TNI untuk Bencana Dipatok Rp2 Juta Akhirnya Minta Maaf
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Car Free Day di Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Warga Diajak Nikmati Pagi Sehat
-
Armada Damkar Kehabisan BBM Saat Menuju Kebakaran di Agam, 1 Warga Terluka
-
Gerakan Pangan Murah Efektif Tekan Laju Inflasi Sumbar
-
Otto Hasibuan: Penanganan Bencana Sumatra Melebihi Bencana Nasional!
-
Banjir Melanda Jorong Labuah, 100 Kepala Keluarga Mengungsi