SuaraSumbar.id - Pengadilan Militer I-03 Padang dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal pada 21 Oktober 2024.
Serda Adan didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang pemuda asal Nias Selatan.
Sidang ini akan menjadi penentuan bagi terdakwa yang sebelumnya telah mengakui seluruh perbuatannya tanpa mengajukan pembelaan.
Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan bahwa Serda Adan tidak mengajukan pledoi (pembelaan), melainkan hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman pada sidang yang digelar Kamis (10/10/2024). “Dengan tidak diajukannya pledoi, maka dakwaan dan unsur pidana yang dibuktikan oleh oditur militer tidak terbantahkan. Karena itu, mereka hanya mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman,” jelas Letkol Chk Salmon.
Pada sidang lanjutan tersebut, Serda Adan tampak menangis dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya di hadapan majelis hakim.
"Kami sangat menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat. Perbuatan ini mencoreng nama baik polisi militer, TNI Angkatan Laut, keluarga, dan orang-orang yang telah mendidik kami,” ujar Serda Adan dengan suara bergetar.
Serda Adan didampingi penasihat hukumnya, Serda Hum Fiktor Nainggolan, yang juga memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kejujuran terdakwa selama proses persidangan.
“Terdakwa telah mengakui semua perbuatannya, baik di depan penyidik maupun dalam persidangan, tanpa berbelit-belit. Kami berharap kejujuran terdakwa ini dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan,” kata Serda Fiktor.
Fiktor menambahkan, bahwa tujuan hukum bukan hanya mempidana pelaku, tetapi juga membina prajurit agar dapat memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.
Baca Juga: Tangis Serda Adan Pecah di Persidangan, Menyesal Bunuh Casis TNI AL
“Terdakwa masih merupakan tulang punggung keluarga. Kami memohon agar hukuman yang diberikan dapat seringan-ringannya, atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Serda Adan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI oleh oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu.
Ia didakwa atas tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, Pasal 378 tentang penipuan, serta Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat 1 terkait menyembunyikan kematian.
Kasus ini bermula ketika Serda Adan melakukan penipuan terhadap korban Iwan Sutrisman dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai prajurit TNI AL.
Terdakwa meminta sejumlah uang dari keluarga korban sebagai "biaya kelulusan". Namun, ketika keluarga mulai curiga dan mendesak pengembalian uang, Serda Adan malah merencanakan pembunuhan.
Iwan Sutrisman dibunuh oleh Serda Adan dengan bantuan temannya, Muhammad Alvin, di Kota Padang, Sumatera Barat.
Berita Terkait
-
Tangis Serda Adan Pecah di Persidangan, Menyesal Bunuh Casis TNI AL
-
Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
-
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
-
Pembunuhan Calon Siswa TNI AL di Sawahlunto: Serda AAM Terancam Hukuman Mati
-
Mantan Calon Siswa Bintara TNI AL Tewas Dibunuh, Penyidikan Ditangani Lantamal II Padang
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung