SuaraSumbar.id - Pengadilan Militer I-03 Padang dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal pada 21 Oktober 2024.
Serda Adan didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang pemuda asal Nias Selatan.
Sidang ini akan menjadi penentuan bagi terdakwa yang sebelumnya telah mengakui seluruh perbuatannya tanpa mengajukan pembelaan.
Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan bahwa Serda Adan tidak mengajukan pledoi (pembelaan), melainkan hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman pada sidang yang digelar Kamis (10/10/2024). “Dengan tidak diajukannya pledoi, maka dakwaan dan unsur pidana yang dibuktikan oleh oditur militer tidak terbantahkan. Karena itu, mereka hanya mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman,” jelas Letkol Chk Salmon.
Pada sidang lanjutan tersebut, Serda Adan tampak menangis dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya di hadapan majelis hakim.
"Kami sangat menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat. Perbuatan ini mencoreng nama baik polisi militer, TNI Angkatan Laut, keluarga, dan orang-orang yang telah mendidik kami,” ujar Serda Adan dengan suara bergetar.
Serda Adan didampingi penasihat hukumnya, Serda Hum Fiktor Nainggolan, yang juga memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kejujuran terdakwa selama proses persidangan.
“Terdakwa telah mengakui semua perbuatannya, baik di depan penyidik maupun dalam persidangan, tanpa berbelit-belit. Kami berharap kejujuran terdakwa ini dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan,” kata Serda Fiktor.
Fiktor menambahkan, bahwa tujuan hukum bukan hanya mempidana pelaku, tetapi juga membina prajurit agar dapat memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.
Baca Juga: Tangis Serda Adan Pecah di Persidangan, Menyesal Bunuh Casis TNI AL
“Terdakwa masih merupakan tulang punggung keluarga. Kami memohon agar hukuman yang diberikan dapat seringan-ringannya, atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Serda Adan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI oleh oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu.
Ia didakwa atas tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, Pasal 378 tentang penipuan, serta Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat 1 terkait menyembunyikan kematian.
Kasus ini bermula ketika Serda Adan melakukan penipuan terhadap korban Iwan Sutrisman dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai prajurit TNI AL.
Terdakwa meminta sejumlah uang dari keluarga korban sebagai "biaya kelulusan". Namun, ketika keluarga mulai curiga dan mendesak pengembalian uang, Serda Adan malah merencanakan pembunuhan.
Iwan Sutrisman dibunuh oleh Serda Adan dengan bantuan temannya, Muhammad Alvin, di Kota Padang, Sumatera Barat.
Berita Terkait
-
Tangis Serda Adan Pecah di Persidangan, Menyesal Bunuh Casis TNI AL
-
Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
-
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
-
Pembunuhan Calon Siswa TNI AL di Sawahlunto: Serda AAM Terancam Hukuman Mati
-
Mantan Calon Siswa Bintara TNI AL Tewas Dibunuh, Penyidikan Ditangani Lantamal II Padang
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Car Free Day di Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Warga Diajak Nikmati Pagi Sehat
-
Armada Damkar Kehabisan BBM Saat Menuju Kebakaran di Agam, 1 Warga Terluka
-
Gerakan Pangan Murah Efektif Tekan Laju Inflasi Sumbar
-
Otto Hasibuan: Penanganan Bencana Sumatra Melebihi Bencana Nasional!
-
Banjir Melanda Jorong Labuah, 100 Kepala Keluarga Mengungsi