-
PPPK berstatus ASN sehingga tidak berhak menerima bansos 2026.
-
PKH dan BPNT hanya untuk keluarga miskin terdata resmi.
-
Data penerima bansos akan dievaluasi sistem Kemensos.
SuaraSumbar.id - Jelang tahun anggaran baru, pertanyaan soal PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 ramai diperbincangkan masyarakat.
Isu ini mencuat seiring persiapan pemerintah dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi kelompok miskin dan rentan pada 2026.
Banyak pihak, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ingin memastikan apakah status kepegawaian mereka masih memungkinkan menerima bantuan sosial dari negara.
Pertanyaan PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 menjadi krusial karena menyangkut kepastian hak dan kewajiban sebagai aparatur negara.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama ini dikenal sebagai bantuan utama bagi keluarga kurang mampu yang terdata resmi oleh pemerintah.
Dalam kebijakan bansos 2026, PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 perlu dilihat dari sudut pandang aturan penerima bantuan, kriteria kesejahteraan, serta status hukum PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.
Pemerintah kembali menyiapkan program PKH dan BPNT pada 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan kelompok rentan. PKH menyasar keluarga dengan komponen khusus seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Sementara BPNT difokuskan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok.
Kedua bantuan tersebut dapat diterima bersamaan oleh masyarakat yang memenuhi seluruh syarat dan tercatat dalam data resmi bantuan sosial.
PKH hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi ketentuan, yakni WNI dengan KTP dan KK, bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, penerima harus memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
BPNT mensyaratkan penerima berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, terdaftar dalam data Kemensos, bukan ASN atau pegawai BUMN/BUMD, serta menggunakan bantuan sesuai peruntukan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, bantuan tidak dapat disalurkan.
Secara regulasi, PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK memiliki penghasilan tetap dari APBN atau APBD dan dianggap telah memenuhi standar kesejahteraan minimum. Dengan status tersebut, PPPK tidak lagi masuk kategori sasaran utama bansos.
Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial, PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 jawabannya adalah tidak. PPPK, pegawai pemerintah, pegawai BUMN/BUMD, aparat desa, hingga pensiunan dilarang menjadi penerima bansos. Perubahan status pekerjaan menjadi ASN otomatis menggugurkan kelayakan sebagai KPM.
Jika masih tercatat sebagai penerima, data tersebut akan ditinjau ulang oleh sistem Kemensos.
Risiko dan Sanksi Jika PPPK Tetap Menerima Bansos
Pemerintah dapat melakukan pencoretan data, memberikan teguran, hingga mewajibkan pengembalian bantuan. Evaluasi ulang hanya dapat diajukan melalui pemerintah desa atau dinas sosial jika terjadi kondisi ekonomi sangat rentan, dengan keputusan akhir tetap di Kemensos.
Dengan demikian, PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 dipastikan tidak sesuai aturan. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahan data dan risiko sanksi di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
Cara Cek NIK Terdaftar di DTKS untuk Penerima Bansos agar Tidak Salah Informasi
-
Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi P3K, Skema Afirmasi Disiapkan
-
Cek Bansos Kemensos di Link Ini, Bantuan Awal Tahun 2026 Siap Dicairkan Bisa Dapat Rp2,7 Juta
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
11 Tanda Tanah Tiba-tiba Ambles Kayak Fenomena Sinkhole Situjuah Limapuluh Kota, Waspada!
-
Sinkhole Limapuluh Kota Muncul di Kawasan Vulkanik, Badan Geologi Makin Penasaran
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot AHY dari Menko IPK Februari 2026, Benarkah?
-
Kejati Sumbar Kawal Flyover Sitinjau Lauik, Target Pembebasan Lahan Rampung Maret 2026
-
5 Fakta DPR Tolak Hukuman Mati Ayah Pembunuh Pelaku Pelecehan Seksual di Pariaman, Korban Anaknya!