-
PPPK berstatus ASN sehingga tidak berhak menerima bansos 2026.
-
PKH dan BPNT hanya untuk keluarga miskin terdata resmi.
-
Data penerima bansos akan dievaluasi sistem Kemensos.
SuaraSumbar.id - Jelang tahun anggaran baru, pertanyaan soal PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 ramai diperbincangkan masyarakat.
Isu ini mencuat seiring persiapan pemerintah dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi kelompok miskin dan rentan pada 2026.
Banyak pihak, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ingin memastikan apakah status kepegawaian mereka masih memungkinkan menerima bantuan sosial dari negara.
Pertanyaan PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 menjadi krusial karena menyangkut kepastian hak dan kewajiban sebagai aparatur negara.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama ini dikenal sebagai bantuan utama bagi keluarga kurang mampu yang terdata resmi oleh pemerintah.
Dalam kebijakan bansos 2026, PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 perlu dilihat dari sudut pandang aturan penerima bantuan, kriteria kesejahteraan, serta status hukum PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.
Pemerintah kembali menyiapkan program PKH dan BPNT pada 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan kelompok rentan. PKH menyasar keluarga dengan komponen khusus seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Sementara BPNT difokuskan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok.
Kedua bantuan tersebut dapat diterima bersamaan oleh masyarakat yang memenuhi seluruh syarat dan tercatat dalam data resmi bantuan sosial.
PKH hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi ketentuan, yakni WNI dengan KTP dan KK, bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, penerima harus memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
BPNT mensyaratkan penerima berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, terdaftar dalam data Kemensos, bukan ASN atau pegawai BUMN/BUMD, serta menggunakan bantuan sesuai peruntukan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, bantuan tidak dapat disalurkan.
Secara regulasi, PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK memiliki penghasilan tetap dari APBN atau APBD dan dianggap telah memenuhi standar kesejahteraan minimum. Dengan status tersebut, PPPK tidak lagi masuk kategori sasaran utama bansos.
Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial, PPPK bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2026 jawabannya adalah tidak. PPPK, pegawai pemerintah, pegawai BUMN/BUMD, aparat desa, hingga pensiunan dilarang menjadi penerima bansos. Perubahan status pekerjaan menjadi ASN otomatis menggugurkan kelayakan sebagai KPM.
Jika masih tercatat sebagai penerima, data tersebut akan ditinjau ulang oleh sistem Kemensos.
Risiko dan Sanksi Jika PPPK Tetap Menerima Bansos
Berita Terkait
-
Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP, Begini Langkah Mudahnya
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Terpopuler: 10 Potret Rumah Mewah Tasya Farasya, Ini Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung
-
Tubuh Masih Lelah Setelah Lebaran? Ini 3 Cara Cepat Kembali Produktif
-
2 Peserta Lelang Ponsel KPK Gagal Melunasi Pembayaran
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta