-
DPR minta hakim lihat keguncangan jiwa pelaku pembunuhan pelaku pelecehan seksual.
-
Pasal KUHP baru jadi dasar pertimbangan pidana.
-
Polisi amankan ayah korban pelecehan seksual di Pariaman.
SuaraSumbar.id - Komisi III DPR menolak hukuman mati terhadap ED, ayah yang membunuh terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Sikap itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR tolak hukuman mati karena peristiwa tersebut perlu dilihat dari latar belakang yang memicu tindakan pelaku. Faktor keguncangan jiwa dinilai menjadi hal penting dalam proses hukum.
Rujukan terhadap aturan di KUHP baru ikut menjadi dasar pandangan tersebut. Karena itu, Komisi III DPR tolak hukuman mati sebelum seluruh pertimbangan hukum diuji di persidangan. Berikut fakta-faktanya.
1. Pernyataan resmi Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan hukuman mati bagi ED. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta sebagai respons atas kasus pembunuhan di Pariaman.
Dia mengatakan pihaknya sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, menurut dia, harus didalami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.
2. Pemicu karena anak jadi korban
Habiburokhman menilai situasi batin ED tidak bisa dilepaskan dari informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Peristiwa itu disebut berlangsung lama dan memicu tekanan psikologis berat.
"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman, Rabu (11/2/2026).
3. Pasal 43 KUHP baru
Dalam penjelasannya, Habiburokhman merujuk aturan dalam KUHP baru yang membuka kemungkinan seseorang tidak dipidana. Ketentuan itu berkaitan dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Bahkan, dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".
4. Soal ancaman hukuman maksimal
Selain pasal tersebut, ia juga menyinggung aturan lain dalam KUHP baru terkait penjatuhan pidana. Hakim, kata dia, wajib melihat berbagai unsur sebelum menentukan hukuman.
Dia pun menilai bahwa ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP baru. Menurut dia, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.
Berita Terkait
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba
-
Kasus Yurizal, DPR Minta Kemenkes Sanksi Nakes yang Terbukti Langgar Etik
-
Heboh Surat Presiden ke DPR soal Pergantian Kapolri Listyo, Begini Kata Habiburokhman
-
Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan