-
DPR minta hakim lihat keguncangan jiwa pelaku pembunuhan pelaku pelecehan seksual.
-
Pasal KUHP baru jadi dasar pertimbangan pidana.
-
Polisi amankan ayah korban pelecehan seksual di Pariaman.
SuaraSumbar.id - Komisi III DPR menolak hukuman mati terhadap ED, ayah yang membunuh terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Sikap itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR tolak hukuman mati karena peristiwa tersebut perlu dilihat dari latar belakang yang memicu tindakan pelaku. Faktor keguncangan jiwa dinilai menjadi hal penting dalam proses hukum.
Rujukan terhadap aturan di KUHP baru ikut menjadi dasar pandangan tersebut. Karena itu, Komisi III DPR tolak hukuman mati sebelum seluruh pertimbangan hukum diuji di persidangan. Berikut fakta-faktanya.
1. Pernyataan resmi Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan hukuman mati bagi ED. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta sebagai respons atas kasus pembunuhan di Pariaman.
Dia mengatakan pihaknya sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, menurut dia, harus didalami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.
2. Pemicu karena anak jadi korban
Habiburokhman menilai situasi batin ED tidak bisa dilepaskan dari informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Peristiwa itu disebut berlangsung lama dan memicu tekanan psikologis berat.
"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman, Rabu (11/2/2026).
3. Pasal 43 KUHP baru
Dalam penjelasannya, Habiburokhman merujuk aturan dalam KUHP baru yang membuka kemungkinan seseorang tidak dipidana. Ketentuan itu berkaitan dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Bahkan, dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".
4. Soal ancaman hukuman maksimal
Selain pasal tersebut, ia juga menyinggung aturan lain dalam KUHP baru terkait penjatuhan pidana. Hakim, kata dia, wajib melihat berbagai unsur sebelum menentukan hukuman.
Dia pun menilai bahwa ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP baru. Menurut dia, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.
Berita Terkait
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Dukung Kebijakan Hemat Energi, Komisi X DPR: Pembelajaran Tatap Muka Tetap Prioritas
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari