-
Pemprov Sumbar jadwalkan penertiban bangunan di Batang Anai Februari 2026.
-
PT HSH tunda eksekusi karena hormati putusan sela.
-
Bangunan lain tetap ditindak demi mitigasi bencana kawasan.
SuaraSumbar.id - Penertiban bangunan liar di kawasan Batang Anai dipastikan segera dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Langkah tegas ini menyasar bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang di sepanjang aliran sungai di Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, dengan jadwal pelaksanaan pada 16 Februari 2026.
Rencana Penertiban Batang Anai ditegaskan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memulihkan kembali fungsi kawasan lindung yang selama ini mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan ruang. Pemerintah menilai kawasan tersebut memiliki posisi penting dari sisi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Melalui Penertiban Batang Anai, Pemprov Sumbar juga ingin memastikan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah berjalan sebagaimana mestinya.
Upaya ini dilakukan melalui tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah disiapkan untuk bekerja sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam rangka memulihkan fungsi kawasan lindung," kata Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, Selasa (10/2/2026).
Penertiban yang dijadwalkan pada 16 Februari 2026 itu akan dilakukan tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang. Langkah ini sekaligus upaya mitigasi bencana dan penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kawasan Lembah Anai adalah aset lingkungan sekaligus area rawan bencana," katanya.
Arry menegaskan Pemprov Sumbar juga telah mengidentifikasi sejumlah bangunan, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin yang sesuai. Data itu menjadi dasar tindakan yang akan dilakukan pemerintah bersama pihak terkait.
"Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur," tambahnya.
Di tengah rencana tersebut, perhatian publik turut mengarah pada bangunan hotel dan rest area milik PT HSH. Pemerintah provinsi memastikan ada perlakuan berbeda terhadap objek itu karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Arry, pemerintah mengambil langkah untuk menunda pembongkaran paksa terhadap bangunan tersebut. Keputusan itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum.
Penundaan ini didasarkan pada relaas pemberitahuan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang berisi putusan sela untuk menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.
Namun demikian, ia menegaskan proses hukum itu tidak menghentikan agenda Penertiban Batang Anai terhadap bangunan lain yang berada di kawasan sama dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang.
"Kita sudah siapkan langkah-langkah sembari menjalani putusan sela PTUN karena sesungguhnya kawasan yang harus kita tertibkan itu tidak hanya kawasan yang dikelola oleh PT HSH," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Wamen Ekraf Dorong Pemulihan Ekonomi Kreatif Pascabencana di Sumbar
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Sumbar Dikepung Asap Karhutla dari Jambi dan Riau! Warga Diimbau Pakai Masker Demi Kesehatan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi