-
Pemprov Sumbar jadwalkan penertiban bangunan di Batang Anai Februari 2026.
-
PT HSH tunda eksekusi karena hormati putusan sela.
-
Bangunan lain tetap ditindak demi mitigasi bencana kawasan.
SuaraSumbar.id - Penertiban bangunan liar di kawasan Batang Anai dipastikan segera dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Langkah tegas ini menyasar bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang di sepanjang aliran sungai di Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, dengan jadwal pelaksanaan pada 16 Februari 2026.
Rencana Penertiban Batang Anai ditegaskan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memulihkan kembali fungsi kawasan lindung yang selama ini mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan ruang. Pemerintah menilai kawasan tersebut memiliki posisi penting dari sisi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Melalui Penertiban Batang Anai, Pemprov Sumbar juga ingin memastikan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah berjalan sebagaimana mestinya.
Upaya ini dilakukan melalui tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah disiapkan untuk bekerja sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam rangka memulihkan fungsi kawasan lindung," kata Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, Selasa (10/2/2026).
Penertiban yang dijadwalkan pada 16 Februari 2026 itu akan dilakukan tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang. Langkah ini sekaligus upaya mitigasi bencana dan penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kawasan Lembah Anai adalah aset lingkungan sekaligus area rawan bencana," katanya.
Arry menegaskan Pemprov Sumbar juga telah mengidentifikasi sejumlah bangunan, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin yang sesuai. Data itu menjadi dasar tindakan yang akan dilakukan pemerintah bersama pihak terkait.
"Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur," tambahnya.
Di tengah rencana tersebut, perhatian publik turut mengarah pada bangunan hotel dan rest area milik PT HSH. Pemerintah provinsi memastikan ada perlakuan berbeda terhadap objek itu karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Arry, pemerintah mengambil langkah untuk menunda pembongkaran paksa terhadap bangunan tersebut. Keputusan itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum.
Penundaan ini didasarkan pada relaas pemberitahuan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang berisi putusan sela untuk menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.
Namun demikian, ia menegaskan proses hukum itu tidak menghentikan agenda Penertiban Batang Anai terhadap bangunan lain yang berada di kawasan sama dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang.
"Kita sudah siapkan langkah-langkah sembari menjalani putusan sela PTUN karena sesungguhnya kawasan yang harus kita tertibkan itu tidak hanya kawasan yang dikelola oleh PT HSH," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
SIG Pasok 36 Ribu Bata Interlock Untuk Percepat Huntap Sumbar
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung