-
Pemprov Sumbar jadwalkan penertiban bangunan di Batang Anai Februari 2026.
-
PT HSH tunda eksekusi karena hormati putusan sela.
-
Bangunan lain tetap ditindak demi mitigasi bencana kawasan.
SuaraSumbar.id - Penertiban bangunan liar di kawasan Batang Anai dipastikan segera dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Langkah tegas ini menyasar bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang di sepanjang aliran sungai di Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, dengan jadwal pelaksanaan pada 16 Februari 2026.
Rencana Penertiban Batang Anai ditegaskan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memulihkan kembali fungsi kawasan lindung yang selama ini mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan ruang. Pemerintah menilai kawasan tersebut memiliki posisi penting dari sisi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Melalui Penertiban Batang Anai, Pemprov Sumbar juga ingin memastikan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah berjalan sebagaimana mestinya.
Upaya ini dilakukan melalui tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah disiapkan untuk bekerja sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.
"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam rangka memulihkan fungsi kawasan lindung," kata Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, Selasa (10/2/2026).
Penertiban yang dijadwalkan pada 16 Februari 2026 itu akan dilakukan tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang. Langkah ini sekaligus upaya mitigasi bencana dan penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kawasan Lembah Anai adalah aset lingkungan sekaligus area rawan bencana," katanya.
Arry menegaskan Pemprov Sumbar juga telah mengidentifikasi sejumlah bangunan, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin yang sesuai. Data itu menjadi dasar tindakan yang akan dilakukan pemerintah bersama pihak terkait.
"Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur," tambahnya.
Di tengah rencana tersebut, perhatian publik turut mengarah pada bangunan hotel dan rest area milik PT HSH. Pemerintah provinsi memastikan ada perlakuan berbeda terhadap objek itu karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Arry, pemerintah mengambil langkah untuk menunda pembongkaran paksa terhadap bangunan tersebut. Keputusan itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum.
Penundaan ini didasarkan pada relaas pemberitahuan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang berisi putusan sela untuk menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.
Namun demikian, ia menegaskan proses hukum itu tidak menghentikan agenda Penertiban Batang Anai terhadap bangunan lain yang berada di kawasan sama dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang.
"Kita sudah siapkan langkah-langkah sembari menjalani putusan sela PTUN karena sesungguhnya kawasan yang harus kita tertibkan itu tidak hanya kawasan yang dikelola oleh PT HSH," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
-
Cek Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana, Kementerian PU Bakal Perkuat Tebing Batang Anai
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Ada Lapisan Mirip Sisa Letusan Gunung Marapi di Sinkhole Limapuluh Kota, Ini Kata Badan Geologi
-
4 Lipstik Wardah Murah, Bibir Cerah Seharian
-
Sinkhole Situjuah Batua Limapuluh Kota Diduga Terhubung Sungai Bawah Tanah, Badan Geologi Buru Data
-
5 Fakta Pembunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Pelaku Mantan Pekerja Kebun Korban
-
CEK FAKTA: Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang Iklan BJB Rp 850 Miliar, Benarkah?