-
Tidak ada pernyataan resmi dukung pembubaran DPR oleh Gibran.
-
Konstitusi melarang presiden membekukan ataupun membubarkan lembaga DPR.
-
Puan Maharani masih menjabat Ketua DPR hingga sekarang.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyetujui pembubaran DPR.
Dalam unggahan yang memicu kehebohan terkait Gibran dan AHY setujui pembubaran DPR itu, turut disebutkan AHY marah terhadap fraksi yang dianggap menghina rakyat. Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani diklaim telah melepas jabatannya.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut yang mengaitkan Gibran AHY pembubaran DPR:
“Gibran AHY Setuju Pembubaran DPR
AHY Amuk Fraksi yang Hin4 Rakyat
Akhirnya Puan Mundur Sebagai Ketua DPR”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, tidak ada pernyataan resmi maupun laporan media kredibel yang menyebut Gibran ataupun AHY pernah menyetujui pembubaran DPR.
Secara aturan ketatanegaraan, Pasal 7C UUD 1945 menegaskan presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.
Ketentuan tersebut menegaskan posisi presiden dan DPR setara dalam sistem pemerintahan presidensial. Karena itu, tidak ada mekanisme yang memungkinkan salah satu pihak membubarkan yang lain.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Mohammad Syaiful Aris, menjelaskan bahwa pembubaran DPR tidak mungkin dilakukan secara konstitusional karena DPR merupakan cabang kekuasaan legislatif sekaligus bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sementara itu, merujuk laman resmi DPR, Puan Maharani masih tercatat menjabat sebagai Ketua DPR hingga saat ini. Tidak ditemukan informasi sahih mengenai pengunduran dirinya sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.
Kesimpulan
Kabar mengenai Gibran dan AHY pembubaran DPR serta narasi Puan Maharani mundur tidak memiliki dasar fakta alias hoaks.
Berita Terkait
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan