-
Tidak ada pernyataan resmi dukung pembubaran DPR oleh Gibran.
-
Konstitusi melarang presiden membekukan ataupun membubarkan lembaga DPR.
-
Puan Maharani masih menjabat Ketua DPR hingga sekarang.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyetujui pembubaran DPR.
Dalam unggahan yang memicu kehebohan terkait Gibran dan AHY setujui pembubaran DPR itu, turut disebutkan AHY marah terhadap fraksi yang dianggap menghina rakyat. Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani diklaim telah melepas jabatannya.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut yang mengaitkan Gibran AHY pembubaran DPR:
“Gibran AHY Setuju Pembubaran DPR
AHY Amuk Fraksi yang Hin4 Rakyat
Akhirnya Puan Mundur Sebagai Ketua DPR”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, tidak ada pernyataan resmi maupun laporan media kredibel yang menyebut Gibran ataupun AHY pernah menyetujui pembubaran DPR.
Secara aturan ketatanegaraan, Pasal 7C UUD 1945 menegaskan presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.
Ketentuan tersebut menegaskan posisi presiden dan DPR setara dalam sistem pemerintahan presidensial. Karena itu, tidak ada mekanisme yang memungkinkan salah satu pihak membubarkan yang lain.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Mohammad Syaiful Aris, menjelaskan bahwa pembubaran DPR tidak mungkin dilakukan secara konstitusional karena DPR merupakan cabang kekuasaan legislatif sekaligus bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sementara itu, merujuk laman resmi DPR, Puan Maharani masih tercatat menjabat sebagai Ketua DPR hingga saat ini. Tidak ditemukan informasi sahih mengenai pengunduran dirinya sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.
Kesimpulan
Kabar mengenai Gibran dan AHY pembubaran DPR serta narasi Puan Maharani mundur tidak memiliki dasar fakta alias hoaks.
Berita Terkait
-
Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos
-
Macet 12 Km di Ketapang Berlarut-larut! Pemerintah Diminta Rombak Total Sistem Penyeberangan
-
Pesan DPR ke Ombudsman Usai Bongkar Fasilitas Mewah Lapas: Jaga Diri, Jangan Kalian Kena Santet
-
Pemerintah & DPR Sepakat Anggaran Sekolah Gratis SD-SMA Rp5 Triliun di APBN 2027
-
DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi