- Kejati Sumbar kawal pembebasan lahan Flyover hingga tuntas.
- Target rampung Maret 2026, proyek strategis nasional dipercepat.
- Pendampingan hukum cegah masalah serta potensi kerugian negara.
SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan ikut mengawal proses pembebasan lahan proyek Flyover Sitinjau Lauik yang menjadi penghubung vital Kota Padang dan Kabupaten Solok.
Dukungan itu diberikan agar tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Peran Kejati Sumbar dalam proyek Flyover Sitinjau Lauik difokuskan pada pendampingan sejak tahap awal, mulai dari inventarisasi kepemilikan hingga pembayaran kepada pihak yang berhak. Langkah ini ditempuh demi mengejar target penyelesaian pembebasan lahan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui pengawalan tersebut, Kejati Sumbar berharap pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bisa segera memasuki tahap fisik begitu seluruh bidang tanah dinyatakan bebas. Proyek ini masuk kategori strategis karena menjadi bagian penting jalur lintas Sumatra.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menegaskan komitmen lembaganya dalam membantu kelancaran proses tersebut.
"Kejati Sumbar turut mengawal demi memastikan pembebasan lahan itu bisa dilakukan secepatnya tanpa ada permasalahan," kata Efendri, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum akan membantu setiap tahapan pembebasan lahan, mulai dari proses inventarisasi kepemilikan tanah, hingga pembayaran.
"Kami menginginkan agar pembebasan ini berlangsung secara benar dan sesuai peraturan perundang-undangan, jika nanti ditemukan masalah maka Kejati Sumbar akan memberikan pertimbangan hukum," katanya.
Eka melanjutkan jika ditemukan masalah keperdataan, maka Kejati Sumbar akan menurunkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dimiliki oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ia menegaskan pada prinsipnya Kejati Sumbar mendukung percepatan pembebasan lahan tersebut agar Flyover Sitinjau Lauik bisa segera dibangun.
Melalui pengawalan, Kejati Sumbar berharap proses pembebasan lahan bisa berjalan dengan lancar dan memenuhi garis waktu proyek.
Hal itu sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin agar Kejaksaan memberikan dukungan maksimal terhadap proses pembebasan lahan.
Jangan sampai proses pengadaan tanah bermasalah secara hukum, atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Eka mengatakan dalam pengawalan itu pihaknya berkoordinasi dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.
"Jika lahan bisa dibebaskan sesuai tenggat waktu, maka pengerjaan fisik Fly Over bisa segera dilakukan, ini yang kami upayakan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian
-
Promo Spesial BRI Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam