SuaraSumbar.id - Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbanua, asal Nias Selatan, Sumatera Utara.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Pom, Adan Aryan Marsal, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Iwan pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto.
Iwan, yang merupakan calon siswa Bintara Gelombang 2 tahun 2022, dijanjikan kelulusan oleh Serda Adan. Namun, tragisnya, Iwan tewas setelah ditusuk di bagian perut, dan jenazahnya kemudian dibuang ke jurang.
Usai pembunuhan, Serda Adan menipu keluarga korban dengan mengklaim bahwa Iwan telah lulus dan sedang menjalani pendidikan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
Tidak hanya itu, ia juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban dengan alasan membantu kelulusan Iwan. Kematian Iwan baru terungkap setahun setelah kejadian.
Oditur Letkol Chk Salomon Balubun menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Setelah pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
"Eksepsi sudah dibacakan, dan kami meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan yang akan disampaikan pada 21 Agustus mendatang," ujar Letkol Salomon, dikutip Kamis (15/8/2024).
Serda Adan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan subsider mencakup Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, oditur juga menyusun dakwaan kombinasi, dengan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, di mana salah satu peristiwa penipuan terjadi di Indarung, Kota Padang.
Dakwaan ketiga mencakup Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait dengan upaya menyembunyikan kematian.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
-
Banjir dan Longsor di Sawahlunto Rusak Ratusan Rumah hingga Tewaskan 1 Korban, Kerugian Capai Rp 6,6 Miliar
-
Subroto Wartawan Senior Republika Daftar Ikut Pilkada Sawahlunto
-
Tak Ada yang Bernyali Jadi Calon Independen di Pilkada Sawahlunto
-
Awas Bencana! BNPB Minta Pemkot Sawahlunto Waspadai Tampungan Air di Puncak Bukit
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
Terkini
-
Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat 2025: Ini Syaratnya, Cara Daftar dan Jadwal Lengkap!
-
Daftar 5 Link DANA Kaget per Sabtu 14 Juni 2025, Begini Cara Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi