SuaraSumbar.id - Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbanua, asal Nias Selatan, Sumatera Utara.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Pom, Adan Aryan Marsal, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Iwan pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto.
Iwan, yang merupakan calon siswa Bintara Gelombang 2 tahun 2022, dijanjikan kelulusan oleh Serda Adan. Namun, tragisnya, Iwan tewas setelah ditusuk di bagian perut, dan jenazahnya kemudian dibuang ke jurang.
Usai pembunuhan, Serda Adan menipu keluarga korban dengan mengklaim bahwa Iwan telah lulus dan sedang menjalani pendidikan.
Tidak hanya itu, ia juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban dengan alasan membantu kelulusan Iwan. Kematian Iwan baru terungkap setahun setelah kejadian.
Oditur Letkol Chk Salomon Balubun menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Setelah pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
"Eksepsi sudah dibacakan, dan kami meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan yang akan disampaikan pada 21 Agustus mendatang," ujar Letkol Salomon, dikutip Kamis (15/8/2024).
Serda Adan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan subsider mencakup Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
Selain itu, oditur juga menyusun dakwaan kombinasi, dengan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, di mana salah satu peristiwa penipuan terjadi di Indarung, Kota Padang.
Dakwaan ketiga mencakup Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait dengan upaya menyembunyikan kematian.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
-
Banjir dan Longsor di Sawahlunto Rusak Ratusan Rumah hingga Tewaskan 1 Korban, Kerugian Capai Rp 6,6 Miliar
-
Subroto Wartawan Senior Republika Daftar Ikut Pilkada Sawahlunto
-
Tak Ada yang Bernyali Jadi Calon Independen di Pilkada Sawahlunto
-
Awas Bencana! BNPB Minta Pemkot Sawahlunto Waspadai Tampungan Air di Puncak Bukit
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung