SuaraSumbar.id - Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbanua, asal Nias Selatan, Sumatera Utara.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Pom, Adan Aryan Marsal, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Iwan pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto.
Iwan, yang merupakan calon siswa Bintara Gelombang 2 tahun 2022, dijanjikan kelulusan oleh Serda Adan. Namun, tragisnya, Iwan tewas setelah ditusuk di bagian perut, dan jenazahnya kemudian dibuang ke jurang.
Usai pembunuhan, Serda Adan menipu keluarga korban dengan mengklaim bahwa Iwan telah lulus dan sedang menjalani pendidikan.
Tidak hanya itu, ia juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban dengan alasan membantu kelulusan Iwan. Kematian Iwan baru terungkap setahun setelah kejadian.
Oditur Letkol Chk Salomon Balubun menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Setelah pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
"Eksepsi sudah dibacakan, dan kami meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan yang akan disampaikan pada 21 Agustus mendatang," ujar Letkol Salomon, dikutip Kamis (15/8/2024).
Serda Adan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan subsider mencakup Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
Selain itu, oditur juga menyusun dakwaan kombinasi, dengan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, di mana salah satu peristiwa penipuan terjadi di Indarung, Kota Padang.
Dakwaan ketiga mencakup Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait dengan upaya menyembunyikan kematian.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
- 
            
              Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
 - 
            
              Banjir dan Longsor di Sawahlunto Rusak Ratusan Rumah hingga Tewaskan 1 Korban, Kerugian Capai Rp 6,6 Miliar
 - 
            
              Subroto Wartawan Senior Republika Daftar Ikut Pilkada Sawahlunto
 - 
            
              Tak Ada yang Bernyali Jadi Calon Independen di Pilkada Sawahlunto
 - 
            
              Awas Bencana! BNPB Minta Pemkot Sawahlunto Waspadai Tampungan Air di Puncak Bukit
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Cuaca Panas di Sumbar Bukan Panas Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG
 - 
            
              Mau Naik Haji Tanpa Antrean Puluhan Tahun? Silahkan Coba Berangkat dari 7 Negara Ini
 - 
            
              5 Kebiasaan Pemicu Batu Ginjal, Paling Sering Lupa Minum Air Putih!
 - 
            
              Benarkah Mandi Setelah Makan Picu Asam Urat pada Anak? Ini Faktanya
 - 
            
              10 Orang Terkaya di Dunia November 2025, Adakah Milioner Indonesia?