SuaraSumbar.id - Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbanua, asal Nias Selatan, Sumatera Utara.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Pom, Adan Aryan Marsal, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Iwan pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto.
Iwan, yang merupakan calon siswa Bintara Gelombang 2 tahun 2022, dijanjikan kelulusan oleh Serda Adan. Namun, tragisnya, Iwan tewas setelah ditusuk di bagian perut, dan jenazahnya kemudian dibuang ke jurang.
Usai pembunuhan, Serda Adan menipu keluarga korban dengan mengklaim bahwa Iwan telah lulus dan sedang menjalani pendidikan.
Tidak hanya itu, ia juga meminta uang tebusan kepada keluarga korban dengan alasan membantu kelulusan Iwan. Kematian Iwan baru terungkap setahun setelah kejadian.
Oditur Letkol Chk Salomon Balubun menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Setelah pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
"Eksepsi sudah dibacakan, dan kami meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan yang akan disampaikan pada 21 Agustus mendatang," ujar Letkol Salomon, dikutip Kamis (15/8/2024).
Serda Adan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan subsider mencakup Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
Selain itu, oditur juga menyusun dakwaan kombinasi, dengan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, di mana salah satu peristiwa penipuan terjadi di Indarung, Kota Padang.
Dakwaan ketiga mencakup Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait dengan upaya menyembunyikan kematian.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
-
Banjir dan Longsor di Sawahlunto Rusak Ratusan Rumah hingga Tewaskan 1 Korban, Kerugian Capai Rp 6,6 Miliar
-
Subroto Wartawan Senior Republika Daftar Ikut Pilkada Sawahlunto
-
Tak Ada yang Bernyali Jadi Calon Independen di Pilkada Sawahlunto
-
Awas Bencana! BNPB Minta Pemkot Sawahlunto Waspadai Tampungan Air di Puncak Bukit
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian