Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 01 April 2024 | 13:13 WIB
Ilustrasi pembunuhan (freepik)

SuaraSumbar.id - Lantamal II Padang, di bawah arahan Kadispen Syahrul, saat ini sedang menangani kasus kematian tragis Iwan Sutrisman Telaumbanua, calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias Selatan.

Penyidikan sedang berlangsung untuk mengungkap peristiwa yang menimpa Iwan, yang dilaporkan hilang kontak dengan keluarganya sejak Desember 2022.

Menurut laporan yang diterima dari LT, ayah IST, kepada TNI AL Lanal Nias, IST berangkat ke Padang bersama Serda AAM dari Denpom Lanal Nias pada Desember 2022.

Kala itu, korban berharap untuk lolos seleksi calon bintara tanpa tes, dengan imbalan uang sejumlah lebih dari Rp 200 juta.

Baca Juga: ART Muda Dibunuh Suami Istri Majikannya, Sempat Disetubuhi Anak Pelaku

Namun, nasib malang menimpa IST, yang diduga dibunuh oleh Serda AAM dan seorang warga sipil, MAA, pada tanggal 24 Desember 2022.

Komandan Lanal Nias telah mengambil tindakan dengan memerintahkan penahanan dan pemeriksaan terhadap Serda AAM.

"Lanal Nias, bersama Lantamal II Padang dan Koarmada I, berkoordinasi untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pendalaman terhadap tersangka, olah TKP, dan pemanggilan keluarga korban sebagai saksi," kata Syahrul, Senin (1/4/2024).

Penyidik TNI AL juga bekerja sama dengan Polri, termasuk Polres Sawahlunto dan Polres Solok, untuk menangani kasus ini.

Keluarga korban berharap dapat segera menemukan jenazah IST untuk memberikan penghormatan terakhir di tanah kelahiran.

Baca Juga: 37 Adegan Rekontruksi Istri Racun Suami di Pasaman Barat, Sakit Hati Dianiaya dan Mayat Dikubur di Kandang Kambing

Dalam perkembangan ini, ditekankan oleh Komandan Lanal Nias bahwa rekrutmen prajurit TNI AL tidak memungut biaya apapun.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam proses rekrutmen.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, dengan TNI AL berkomitmen untuk memberikan sanksi setimpal bagi pelaku dan menjaga nama baik institusi.

Kontributor : Rizky Islam

Load More